Langganan

KPU Klaten Beri Santunan Keluarga 2 Anggota KPPS Meninggal, Segini Nilainya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Senin, 19 Februari 2024 - 20:33 WIB

ESPOS.ID - KPU Klaten menyalurkan santunan kepada keluarga salah satu anggota KPPS yang meninggal dunia, Senin (19/2/2024). (Istimewa/dokumentasi KPU Klaten)

Esposin, KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten memberikan santunan kepada keluarga dua anggota kelompok pemungutan penghitungan suara atau KPPS yang meninggal dunia. Selain santunan dari KPU, masing-masing keluarga menerima tali asih yang berasal dari donasi petugas KPU, PPK, PPS, serta KPPS.

Total masing-masing keluarga mendapatkan Rp56,9 juta. Dua anggota KPPS yang meninggal dunia itu yakni Dewi Indriyani Koesnadi, 43, warga Dukuh Bendungan, Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, dan Joko Basuki, 55, anggota KPPS TPS 011 Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper.

Advertisement

Sekretariat dan perwakilan komisioner KPU Klaten menyalurkan santunan tersebut kepada masing-masing keluarga, Senin (19/2/2024). Penyaluran santunan itu sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Sesuai keputusan itu, badan adhoc yang dimaksud yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban TPS. Nilai santunan kematian untuk badan adhoc yang meninggal dunia yakni Rp36 juta.

Advertisement

Sesuai keputusan itu, badan adhoc yang dimaksud yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban TPS. Nilai santunan kematian untuk badan adhoc yang meninggal dunia yakni Rp36 juta.

Selain santunan yang sudah diatur sesuai ketentuan tersebut, Ansori menjelaskan badan adhoc Klaten merespons dengan menggalang dana seikhlasnya yang kemudian diserahkan ke masing-masing keluarga anggota KPPS yang meninggal.

Sehingga total santunan dan tali asih yang diterima masing-masing keluarga KPPS yang meninggal dunia Rp56,9 juta. “Di luar normatif, respons teman-teman sangat bagus untuk menginisiasi para penyelenggara pemilu mengumpulkan tali asih seikhlasnya,” kata Ansori saat dihubungi Esposin, Senin.

Advertisement

“Sekitar pukul 09.30 WIB, kami mendapatkan kabar ada kejadian di TPS 04 Desa Karangturi. Saat itu masih dalam masa pemungutan suara. Dia [Dewi] menyatakan dalam kondisi lemas,” kata Ketua PPK Gantiwarno, Iwan Subandi Budianto.

Dewi kemudian dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit. Namun, pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB, Dewi dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, anggota KPPS asal Kecamatan Ceper, Klaten, Joko Basuki, 55, meninggal dunia pada Kamis sore. Joko bertugas di TPS 011 Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper.

Advertisement

Basuki melaksanakan keseluruhan tugas mulai dari proses pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai dari Rabu (14/2/2024) pagi hingga Kamis dini hari. Pada Kamis, Basuki masih beraktivitas seperti biasa.

Namun, pada Kamis sore ia mengeluhkan sakit dan dibawa ke rumah sakit. Basuki meninggal dunia pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB dan dimakamkan pada Jumat (16/2/2024).

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif