by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Sabtu, 16 Januari 2021 - 21:00 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Rapat pleno tertutup penetapan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) terpilih digelar KPU Sukoharjo dengan pembatasan jumlah peserta. Penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari untuk menetapkan cabup-cawabup terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) 18 Januari.
Mengenai rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih diatur dalam PKPU No 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih menunggu terbitnya BRPK untuk memastikan apakah ada gugatan hukum atas hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo atau tidak.
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih tak berbeda jauh dibanding saat pengundian nomor urut pasangan cabup-cawabup. Yakni hanya dihadiri lima komisioner KPU Sukoharjo, pasangan cabup-cawabup, tim pasangan calon dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.
Masifkan Tracing, Pemkot Solo Imbau Faskes Soal Tarif Swab
"Regulasinya sama saat pengundian nomor urut pasangan calon. Rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih dilaksanakan secara tertutup dengan pembatasan jumlah peserta. Hal ini bagian dari upaya pencegahan pandemi Covid-19," kata dia, saat dihubungi Esposin, Sabtu (16/1/2021).Saat ini, KPU Sukoharjo masih menunggu keputusan MK lewat terbitnya BRPK pada 18 Januari. Hal ini sesuai peraturan MK No 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. BRPK menjadi landasan hukum untuk menggelar rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih.
Misteri Ular Berkepala Manusia di Embung Pengantin Sukoharjo yang Suka Ganggu Pemancing
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Ita Efiyati, mengatakan secara umum, pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada berjalan lancar di tengah gerusan pandemi Covid-19. Bahkan tingkat kepatuhan pemilih dalam menjalankan protokol kesehatan di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) cukup tinggi.
19 Tahun Keajaiban Serenan Klaten: Duit Sekoper Milik Penumpang Garuda Bikin Warga Melongo