by Tri Rahayu Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 8 Maret 2016 - 21:40 WIB
Esposin, SRAGEN--Aparat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen meminta keterangan 10 orang pejabat di Pemkab Sragen dan perwakilan rekanan dalam pengadaan pakan sapi potong penggemukan senilai Rp1.242.360.000 pada 2015 di Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Maryoto mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dihubungi Esposin, Selasa (8/3/2016), mengatakan Unit Tipikor Satreskrim sudah meminta keterangan 10 orang pejabat Pemkab Sragen dalam upaya menyelidiki laporan indikasi kesalahan prosedur dari LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati Sragen. Dia mengaku masih mengumpulkan data-data terkait dengan laporan tersebut.
“Ya, memang ada 10 pejabat yang sudah dimintai keterangan. Untuk meminta keterangan mereka, kami harus menyiapkan data dulu. Siapa saja pejabat itu ya saya tidak hafal. Dari pihak CV juga ada,” kata Kasatreskrim.
Progres perkembangan penyelidikan indikasi kesalahan prosedur pengadaan pakan ternak tersebut juga disampaikan kepada Ketua LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati Sragen Ujang Nuriyanto saat beraudiensi ke Polres Sragen. Ujang datang dengan seorang pengurus LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati Sragen.
“Kami hanya dua orang datang ke Polres Sragen untuk menanyakan tindak lanjut laporannya. Kedatangan kami diterima Kasatreskrim dan perwira dari Unit Tipikor serta beberapa orang penyidik. Ada hal yang mencengangkan saya. Laporan yang saya sampaikan pada 4 Agustus 2015 ternyata baru diterima Unit Tipikor itu 4 November 2015,” ujar Ujang kepada Esposin, Selasa siang.
Dari hasil audiensi itu, Ujang menyampaikan ada 10 orang yang dimintai keterangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Sragen. Dia menyebut 10 orang itu di antaranya Kepala Disnakan Sragen, pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan saksi-saksi lainnya, termasuk dari perwakilan rekanan pelaksana lelang.
“Intinya mereka [polisi] dalam waktu dekat akan gelar perkara. Hasil gelar perkara itu akan dijadikan dasar untuk menerbitkan laporan polisi atau LP. Ketika ada LP otomatis status penanganan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.
Ujang mendengar banyak rumor terkait penanganan kasus pakan ternak 2015 yang berkembang di lingkungan Pemkab Sragen. Sayangnya, Ujang menyampaikan rumor itu dalam pernyataan off the record. Berdasarkan rumor yang berkembang justru menjadi cambuk bagi Ujang untuk terus mengawal kasus pakan ternak itu.