Langganan

KONFLIK GOLKAR SOLO : Atiek Tampik SK Pemberhentian Cacat Hukum - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Chrisna Chanis Cara Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 19 Desember 2015 - 05:00 WIB

ESPOS.ID - Pengurus DPD Golkar kota Solo Raharjo menunjukkan surat pemberhentian sementara kepada enam pengurus DPD Partai Golkar kota Solo saat jumpa pers di Rumah makan Bima, Jl Slamet Riyadi, Solo, Rabu (16/12/2015). Surat pemberhentian tersebut terkait kisruh internal usai digelarnya Pilkada kota Solo. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Konflik Golkar Solo, Pengurus DPD II Partai Golkar Solo menyatakan pemberhentian enam pengurus sesuai instruksi.

Esposin, SOLO--Ketua DPD II Partai Golkar Solo, Atiek Wahyuningsih, membantah keputusan pemberhentian enam pengurus DPD II cacat hukum. Atiek menegaskan turunnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sudah sesuai instruksi DPP Golkar.

Advertisement

Hal itu disampaikannya menanggapi sejumlah pengurus yang berontak setelah menerima keputusan pemberhentian sementara, Selasa (15/12/2015).

Menurut Atiek, DPD II memiliki kewenangan memberikan sanksi bagi kader maupun pengurusnya mengacu SE DPP bernomor 4/Golkar/IV/2015. Keputusan itu berlaku sejak April 2015. “Jadi tidak benar SK kami cacat hukum karena kami tidak berwenang memberhentikan pengurus. Di SE DPP sudah jelas, DPD I maupun DPD II berhak memberi sanksi bagi pengurus atau kader yang melanggar disiplin partai atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai instruksi partai,” ujarnya saat jumpa pers di sebuah rumah makan di Laweyan, Kamis (17/12/2015).

Sebelumnya, enam pengurus DPD II Golkar seperti Bandung Djoko Suryono, Maria Sri Sumarni, Taufiqurrahman, Sapto Waspodo, Haryono, dan Titiek Endah Puji diberhentikan karena dinilai ingkar terhadap rekomendasi partai yang mendukung pasangan Anung Indro Susanto-M. Fajri di Pilkada. Atiek mengatakan turunnya SK pemberhentian tidak “ujug-ujug” tapi diawali pembentukan tim pencari fakta. “Tim bekerja sejak Juni untuk mengumpulkan bukti pelanggaran yang dilakukan enam pengurus. Kami juga berkonsultasi dengan pak Wisnu (Wisnu Suhardono, Ketua DPD I Golkar Jateng),” papar dia.

Advertisement

Disinggung kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) pada Maria dan Taufiqurrahman yang notabene anggota DPRD, Atiek belum memutuskan. Namun pihaknya telah memproses pergantian ketua dan sekretaris Fraksi Golkar yang saat ini dihuni Maria dan Taufiq. “Ketua Fraksi akan diganti Djaswadi sementara Sekretaris Bambang Triyanto,” sebutnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD II Golkar, Liek A. Palali, menambahkan pihaknya memiliki bukti kuat atas pelanggaran enam pengurus yang diberhentikan. Bukti tersebut di antaranya foto kehadiran pengurus di deklarasi pemenangan pasangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo di Kantor DPD II Partai Golkar. Bukti lain yakni masuknya para pengurus tersebut dalam susunan kepanitiaan deklarasi.

“Kami ada bukti terdokumentasi, jadi tidak asal memberhentikan. Kami tidak terima dituduh memiliki ambisi atas keputusan tersebut,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif