by Redaksi - Espos.id Solopos - Rabu, 23 November 2011 - 10:00 WIB
Solo (Esposin)--Jajaran Komisi III DPRD Kota Solo menilai perlunya alokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Pusat Pergudangan Kota Pedaringan senilai Rp 5 miliar. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 tentang Pendirian Perusda Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Solo, Pemkot wajib memberi penyertaan modal senilai Rp 5 miliar.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo, Umar Hasyim mengemukakan pemenuhan penyertaan modal Perusda Pergudangan Kota Pedaringan tersebut merupakan amanat Perda No 3/2009 yang harus dijalankan oleh Pemkot.
“Itu (penyertaan modal-red) merupakan amanat Perda dan tidak seharusnya Pemkot mengabaikan aturan tersebut,” ujar Umar kepada wartawan, Rabu (23/11/2011).
Sebagai informasi, sejak Perusda Pedaringan berdiri pada tahun 2009, sampai saat ini baru mendapat penyertaan modal dari Pemkot Solo senilai Rp 1 miliar. Dalam perkembangannya, Perusda Pedaringan menyetor keuntungan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 600 juta/tahun.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Solo yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Hartanti, menegaskan hal senada.
“Kami akan mengupayakan itu untuk bisa diajukan melalui pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2012 dan bisa dipasang di APBD tahun depan,” kata Hartanti.
(sry)