by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Senin, 5 Februari 2024 - 16:10 WIB
Esposin, SOLO--Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar yang akrab dipanggil Gus Imin buka suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gus Imin menyebut sanksi tersebut merupakan catatan hitam pembangunan demokrasi dan politik nasional. Pernyataan ini disampaikan Gus Imin saat berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Karomah, Gandekan, Jebres, Senin (5/2/2024).
Gus Imin sowan atau mengunjungi Rais Syuriah PCNU Solo, KH Shofwan Fauzi di ponpes tersebut. Kunjungan tersebut bagian dari safari politik di Soloraya. Gus Imin dijadwalkan menghadiri konsolidasi pemenangan pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung Graha Sejahtera, Cemani, Grogol, Sukoharjo.
Menurut Gus Imin, ada dua catatan hitam pelanggaran kode etik selama bergulirnya proses demokrasi di Tanah Air. Pertama, putusan majelis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik berat dengan terlapor Ketua MK,Anwar Usman.
Kedua, vonis DKPP kepada jajaran pimpinan KPU terkait pelanggaran kode etik. “Saya kira ini catatan hitam proses politik nasional. Ada dua catatan hitam itu, yakni vonis MKMK dan putusan DKPP. Dua-duanya terkait pelanggaran kode etik,” kata dia, Senin.
Gus Imin menjelaskan pembangunan demokrasi di Tanah Air bakal semakin berkualitas jika ada komitmen mengedepankan dan memegang teguh etika. Hal ini tercoreng dengan catatan hitam yang telah diputuskan MKMK dan DKPP.
“Bagi saya etika menjadi paling penting. Tidak hanya urusan politik melainkan prinsip-prinsip pembangunan. Harus mengedepankan etika dalam berbangsa dan bernegara,” ujar dia.
DKPP memutuskan ketua dan anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
Tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan, enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M. Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Ausgust Mellaz.