Langganan

KESEJAHTERAAN BURUH : Usulan UMK Sukoharjo di Bawah KHL - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dian Dewi Purnamasari Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 29 Oktober 2013 - 17:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi uang (JIBI/dok)

Esposin, SUKOHARJO—Serikat Pekerja Nasional (SPN) kecewa lantaran usulan upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo di bawah hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menyampaikan usulan UMK senilai Rp1.132.000 sementara KHL 2013 senilai Rp1.167.557.

Advertisement

Ketua DPC SPN Sukoharjo, Witono, mengatakan angka yang diusulkan Bupati tersebut jauh di bawah harapan serikat pekerja. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Sukoharjo yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan tiga serikat pekerja masing-masing memiliki usulan tersendiri.

Hingga tenggat waktu pengumpulan usulan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, masing-masing pihak tidak menyepakati besaran nilai yang sama. Bupati kemudian membuat rekomendasi dan solusi alternatif untuk menengahi kedua pihak tersebut. Dalam surat yang diterima SPN, rekomendasi yang diajukan untuk menjaga iklim kondusif investasi antara serikat buruh dan Apindo.

“Nilai UMK yang diajukan Bupati sangat mengecewakan. Kami kecewa karena nilai itu di bawah KHL. Selisihnya sekitar Rp35.557 dari KHL,” ujarnya kepada espos.id, Senin (28/10/2013).

Advertisement

Ia menambahkan sebelum diajukan ke Gubernur, masing-masing pihak memiliki usulan sendiri tentang UMK. Apindo mengajukan Rp1.010.000, Serikat Buruh Sejatera Indonesia (SBSI) Rp1.170.000, Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Rp1.081.000, dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Rp1.283.129,87. Usulan SPN ini memang tertinggi dibandingkan dua serikat pekerja yang lain.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, M. Langgeng Wiyana, mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan usulan UMK ke Gubernur harus sama, kurang dari atau lebih dari besaran KHL.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo sudah berunding dengan Apindo dan serikat buruh untuk membicarakan masalah ini. Karena tidak ada kesepakatan, Bupati mengambil jalan tengah yang paling mendekati usulan keduanya. Usulan UMK tersebut juga sudah disampaikan ke Gubernur Jateng pada Jumat (25/10) lalu.

Advertisement

“Rekomendasi ke Gubernur tetap satu angka Rp1.132.000. Tetapi nanti usulan dari keempat pihak akan disampaikan. Usulan memang tidak bisa mengarah 100% [sama] KHL,” jelasnya. Apabila tak ada persoalan, penetapan UMK biasanya diterima pada pertengahan November. Penetapan UMK akan disahkan dalam bentuk Keputusan Gubernur.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif