by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Jumat, 2 Juli 2021 - 14:16 WIB
Esposin, SOLO — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Hidayat Maskur, menegaskan lingkungan berzona oranye dan zona merah Covid-19 diminta menunaikan Salat Id pada Hari Raya Iduladha di rumah saja pada Selasa (20/7/2021) mendatang. Hal itu berdasarkan SE Kemenag No. 15/2021 tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha.
Hidayat Maskur kepada wartawan, Jumat (2/7/2021), mengatakan dalam SE itu mengatur pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Menurutnya, penentuan zona mengacu pada pemerintah yang juga dapat diakses melalui handphone.
Zona itu merupakan zona per lingkungan atau PPKM Mikro. Salat di rumah juga sesuai fatwa MUI tanpa mengurangi kekhusyuan ibadah.
Baca juga: Covid-19 Ngegas! Solo Siap PPKM Darurat Level 4
Kemenag juga mengambil sikap salat di rumah lebih baik. Sementara itu, zona hijau boleh menggelar salat di masjid dengan catatan protokol kesehatan secara ketat.
“SE ini dievaluasi setiap hari, kami menerima rekomendasi terkait pelaksanaan salat Iduladha. Kalau tiba-tiba berubah zona, ya jangan dilaksanakan,” papar dia.
Baca juga: 7 Warga Jagalan Solo Positif Tes Antigen Sepulang Dari Jalan-Jalan Ke Malang
Dalam SE itu menyebutkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, kapasitas RPH di Solo tidak memungkinkan.
“Masyarakat boleh menyembelih hewan dengan protokol kesahatan ketat. Artinya, tidak semua orang ikut serta di dalamnya seperti menguliti. Seluruhnya harus protokol kesehatan ketat,” papar Kepala Kemenag.
Hidayat menyebut panitia penyembelihan hewan kurban wajib membagikan daging kurban secara langsung kepada penerima bukan melalui pengambilan kupon.
Baca juga: Populer Sebagai Dalang Setan, Inilah Sepak Terjang Ki Manteb Soedharsono Pancen Oye