by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Selasa, 5 Januari 2021 - 11:21 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Keluarga narapidana kasus terorisme Abu bakar Ba'asyir memastikan tidak ada kegiatan penyambutan hingga menimbulkan kerumunan massa di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Cemani, Sukoharjo pada 8 Januari nanti.
Keluarga mengimbau kepada masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang atau berkerumun di sekitar Ponpes Al Mukmin Ngruki. Kondisi ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.
"Cukup menyampaikan doa dari rumah supaya beliau [Ustaz Abu Bakar Ba'asyir] bisa selamat sampai tujuan dan bersama keluarga lagi," kata anak anak kandung Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir, atau akrab disapa Lim, Selasa (5/1/2021).
LUIS Tak Agendakan Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir
LUIS Tak Agendakan Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir
Pihak keluarga sudah menerima informasi terkait kebebasan Abu Bakar Ba'asyir pada 8 Januari sesuai dengan berakhirnya masa tahanan tersebut.
Pihak keluarga tidak ada persiapan penyambutan Ba'asyir karena memang tidak akan melaksanakan penyambutan mengingat situasi masih pandemi Covid-19.
Aktivitas Meningkat, Muncul Guguran Lava Pijar di Gunung Merapi
Apalagi selama ini pihak keluarga sudah berusaha meminta kepada pemerintah agar pendiri Ponpes Ngruki itu dibebaskan mengingat kondisinya yang sudah berusia 83 tahun atau sepuh dan tidak layak menjalani masa tahanan.
"Sejak 2016 lalu, kami sudah mengajukan permohonan pembebasan bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir. Dengan mempertimbangkan kondisinya yang sakit-sakitan. Sehingga kepulangan ini tentu keluarga sangat gembira," katanya.
Ditanya ihwal kondisi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir saat ini, Lim mengaku sehat. Pihaknya sangat bersyukur dengan keputusan kebebasan ini.
Jelang Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir, Kapolda Jateng Tegaskan Hal Ini
Dia juga menyatakan ayahnya tersebut sudah tidak layak berada di penjara. Sebab, umurya sudah tua dan renta.
Terkait kepulangan nantinya Abu Bakar akan menggunakan jalur darat dengan pengawalan dari tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.