Esposin, KARANGANYAR--Camat Ngargoyoso nonaktif, Wahyu Agus Pramono, tersangka kasus gratifikasi dugaan korupsi BUMDes Berjo kembali dijebloskan ke tahanan Polres Karanganyar.
Tersangka ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Sebelumnya, selama sepekan, tersangka dirawat intensif di RSUD Karanganyar, karena mengalami gejala sakit stroke.
Promosi Dukung Pemberdayaan Wanita, BRI Raih Penghargaan CSR di Merdeka Award 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan Camat Ngargoyoso non aktif telah dinyatakan sehat dan kembali menjalani masa tahanan di Polres Karanganyar.
"Setelah menjalani perawatan di RSUD Karanganyar, kondisi tersangka sudah membaik. Dan kita kembalikan ke tahanan Polres," kata dia, Rabu (2/10/2024).
Kajari mengatakan maraton memeriksa saksi-saksi terkait hingga mengebut pemberkasan kasus untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Setidaknya, Kajari mengatakan telah meminta keterangan sebanyak 45 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi BUMDes Berjo. Selain itu 20 saksi untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi atas nama tersangka, Wahyu Agus Pramono.
"Sejauh ini baru ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka dugaan korupsi BUMDes Berjo dan satu tersangka kasus gratifikasi," katanya.
Kajari mengatakan tiga tersangka itu masing-masing otak utama dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang BUMDes Berjo atas nama Agung Sutrisno. Agung merupakan mantan Dewan Pengawas (Dewas) BUMDes Berjo. Kemudian mantan koordinator tiket masuk objek wisata Air Terjun Jumog, Margono serta Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono.
"Untuk pemberkasan tersangka Wahyu Agus Pramono sudah tahap 1. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo dengan tersangka Agung Sutrisno dan Margono, masih terus berproses, karena masih berkaitan dengan instansi lain. Terutama mengenai kerugian negara," ungkap Kajari.
Saat ditanya lebih jauh apakah ada kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus ini, Kajari belum membeberkan lebih jauh. Saat ini, penyidik masih merampungkan pemberkasan tiga tersangka tersebut. Ditargetkan bulan ini, tiga berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.