Esposin, KARANGANYAR-Sedikitnya 276.045 batang rokok tanpa cukai merupakan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejari Karanganyar pada Kamis (11/7/2024).
Selain itu juga pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 31,21 gram, obat terlarang 6.887 butir, ganja 8,37 gram, 29 unit handphone (HP), produk kosmetik ilegal 1.569, satu senjata api, peluru, alat perjudian serta ribuan liter minuman keras.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila di halaman kantor Kejaksaan setempat.
Kajari mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keterbukaan dalam menangani kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dikatakannya bahwa barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan alat berat, serta gergaji mesin dan dibakar," kata dia.
Kajari menjelaskan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan masih mendominasi ditangani oleh Kejari Karanganyar. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam kasus ini. Sebagai pejabat baru di Karanganyar, dia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja Kejari Karanganyar dalam menangani berbagai kasus.
“Kami minta agar masyarakat ikut mengawasi kinerja kami. Termasuk awak media. Dalam menangani berbagai kasus, kami tetap terbuka. Silahkan diawasi,” katanya.