Esposin, KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan alat industri pertanian (Alsintan) tahun 2021.
Ketiga tersangka salah satunya mantan calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jateng dari PKB, Saiful. Lalu tersangka atas nama Iganatius Danar dan Budi, merupakan makelar pengadaan alsintan.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dua tersangka Saiful dan Danar telah ditahan di Mapolres Karanganyar pada 5 Juli lalu. Sementara satu tersangka atas nama Budi baru menyerahkan diri, selepas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain perkara dugaan penjualan alsintan, ketiga tersangka juga ditahan atas perkara lain, pungutan liar pengadaan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, mengatakan penahanan tersangka Budi tinggal menunggu waktu. Saat ini masih proses pemberkasan setelah menyerahkan diri ke Kejari.
"Tiga tersangka dengan dua perkara, masing-masing kasus korupsi penjualan alsintan dan pungli UPPO. Dua tersangka Syaiful dan Danar sudah ditahan, kami titipkan di tahanan Polres Karanganyar," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Hartanto ketika dijumpai di kantor Kejaksaan Karanganyar pada Kamis (11/7/2024).
Kajari mengatakan dugaan korupsi jual beli alsintan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan. Kemudian tim Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diperoleh adanya potensi kerugian negara senilai Rp333 juta.
Penyidik menemukan unsur tindakan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara. Tindakan melawan hukum ini terjadi karena bantuan mesin combine harvester tahun 2021 diperjualbelikan ke pihak lain.
Mesin combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Oleh oknum penerima bantuan diperjualbelikan ke pihak lain di wilayah Sragen. Bahkan kini bantuan ini telah diperjualbelikan lagi ke pihak ketiga di wilayah Jombang, Jawa Timur.
"Kami sampai sekarang masih mencari keberadaan barang bukti bantuan alsintan. Terakhir di Jawa Timur, tapi dapat info malah sudah di Jawa Barat," kata dia.
Ketiga tersanga itu juga terjerat perkara pungli UPPO yang nilainya mencapai Rp270 juta. Kajari mengatakan total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka ini berkisar Rp600 juta.
Kasi Pidsus, Hartanto, mengatakan sebelumnya tim penyidik telah meningkatkan kasus dugaan pungutan liar UPPO, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Hartanto, ditemukan atau telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan bantuan.
“Dalam kasus ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," katanya.
Menurut Hartanto, kasus ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu, sebanyak 10 kelompok tani mendapat bantuan hibah masing-masing sebesar Rp200 juta untuk pengelolaan pupuk organik di Desa Kaling Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Dikatakannya, setelah bantuan hibah disalurkan, salah satu pengurus meminta jasa atas dicairkannya bantuan dari pemerintah tersebut. Masing-masing kelompok tani dimintai uang jasa antar Rp30 juta sampai Rp50 juta.
“Ada lima kelompok tani yang terkonfirmasi dimintai uang jasa. Kasus ini terus kami kembangkan ,” katanya.
Saat ini ketiga pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi di dua perkara tersebut. Dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara.