Langganan

Keberatan Direlokasi, Warga Kios Renteng Datangi DPRD Sragen - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 6 Juli 2022 - 17:00 WIB

ESPOS.ID - Para warga Kios Renteng RT 004/RW 003, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, mendatangi DPRD Sragen, , Rabu (6/7/2022). mereka menolak direlokasi ke Pasar Terpadu Nglangon. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN — Belasan warga yang menempati Kios Renteng RT 004/RW 003, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen menolak direlokasi ke Pasar Terpadu Nglangon. Mereka menilai tempat tinggal mereka bukan bagian dari pasar yang tengah dibangun tersebut.

Penolakan itu mereka sampaikan saat beraudiensi dengan DPRD Sragen, Rabu (6/7/2022). Warga ini keberatan bila diperlakukan seperti para pedagang Pasar Nglangon dan Pasar Joko Tingkir. Kios Renteng, menurut mereka, merupakan kampung mandiri yang berdiri sejak 1975-1976 silam.

Advertisement

Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Sragen, Suparno, didampingi Wakil Ketua DPRD, Muslim, bersama Komisi II dan III. Sekretaris Daerah (Sekda), Tatag Prabawanto, bersama para pimpinan lima organisasi perangkat daerah (OPD) ikut serta dalam audiensi tersebut.

Perwakilan warga Kios Renteng, Suyatno, dalam audiensi itu menyampaikan Kios Renteng yang mereka tempati bukan bagian dari Pasar Nglangon. Tetapi permukiman resmi yang berada di lingkungan RT 004/RW 003 Kelurahan Karangtengah, Sragen,

Advertisement

Perwakilan warga Kios Renteng, Suyatno, dalam audiensi itu menyampaikan Kios Renteng yang mereka tempati bukan bagian dari Pasar Nglangon. Tetapi permukiman resmi yang berada di lingkungan RT 004/RW 003 Kelurahan Karangtengah, Sragen,

Baca Juga: Warga Protes Proyek Pasar Nglangon Sragen, Material Tanah Berceceran

Suyatno yang juga mantan Ketua RT menjelaskan Kampung Kios Renteng berdiri atas dasar Instruksi Gubernur. Peruntukkannya bagi warga miskin di Karangtengah yang saat itu masih berstatus desa, bukan kelurahan.

Advertisement

Kemudian tanah itu dikavling oleh pihak desa dan diperuntukkan bagi warga miskin. Masing-masing mendapat tanah dengan ukuran 4 meter x 6 meter. Saat itu, setiap warga yang menempati kavling itu membayar Rp10.000. "Dana sebanyak itu bisa untuk membeli pedet [anak sapi] pada zamannya," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Sragen akan Masukkan Pedagang 3 Paguyuban ke Pasar Nglangon

Suyatno mengaku masih menyimpan bukti pembayarannya. Dalam perkembangannya, sambung dia, lahan itu bertambah sesuai dengan izin dan ada biaya penggantinya hingga sekarang luasnya per kios berukuran 6 meter x 9 meter.

Dibebani PBB

Selama ini para warga juga dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Warga kemudian membangun kios-kios itu secara mandiri. "Kalau tanah itu milik pemerintah kenapa PBB dibebankan atas nama warga?" katanya.
Advertisement

Suyatno menyatakan atas dasar itulah warga Kios Renteng keberatan kalau harus pindah ke lokasi Pasar Terpadu Nglangon. Warga meminta agar tetap bisa tinggal di Kios Renteng.

Baca Juga: Warga Ingin Kerja di Proyek Pasar Nglangon Sragen, Ini Kata Kontraktor

"Kalau mau ditata silakan. Kalau mau dikurangi untuk pelebaran jalan juga tidak apa-apa. Selama ini kami membentuk RT itu tidak diikutkan dan malah disebut sebagai pedagang kios Batuar," ujarnya.

Advertisement

Menanggapi permintaan tersebut, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, memaklumi adanya pro dan kontra dalam program pembangunan. Setiap program pemerintah, menurutnya, pasti tidak akan memuaskan semua pihak.

"Tidak ada program pemerintah yang merugikan semua pihak. Pembangunan pasar terpadu itu tetap berjalan. Kami tidak ingin mengungkit hal-hal masa lalu. Kami ingin mikul dhuwur mendhem jero. Dosa-dosa terdahulu tidak perlu diungkit-ungkit. Mari bersama-sama mencintai Sragen tanah kelahiran," jelasnya.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif