Langganan

Kaum Boro Bikin Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkades Wonogiri Tak Optimal - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Luthfi Shobri Marzuqi  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 9 Desember 2022 - 16:10 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilihan pemimpin. (Freepik.com)

Esposin, WONOGIRI -- Keberadaan kaum boro alias perantau di Wonogiri dinilai mempengaruhi tak optimalnya tingkat partisipasi pemilih di pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak Tahap I di 15 desa di Kabupaten Wonogiri, Rabu (7/12/2022). Mayoritas warga yang absen atau tak menggunakan hak pilihnya di pilkades kemarin berstatus kaum boro.

Informasi yang dihimpun Esposin, perantau yang enggan pulang menggunakan hak pilihnya banyak terjadi di desa yang sudah pasti dimenangi cakades tertentu. Penyebabnya, persaingan antarcalon di desa itu tak terlihat ketat.

Advertisement

Di Pilkades Tanjung, Kecamatan Bulukerto, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di desa setempat mencapai 2.184 orang. Sebanyak 832 pemilih di antaranya memilih absen. Pemilih yang absen tersebut didominasi perantau.

Camat Bulukerto, Juariah, mengatakan panitia Pilkades Tanjung telah mendistribusikan undangan kepada 1.449 pemilih. Sedangkan 735 pemilih sisanya tak berada di Desa Tanjung karena berstatus perantau.

Advertisement

Camat Bulukerto, Juariah, mengatakan panitia Pilkades Tanjung telah mendistribusikan undangan kepada 1.449 pemilih. Sedangkan 735 pemilih sisanya tak berada di Desa Tanjung karena berstatus perantau.

"Mereka tidak mau pulang dan lebih mempercayakan pilkades ke warga yang berdomisili di desanya. Tapi dari seluruh undangan yang didistribusikan panitia, tingkat partisipasinya tinggi. Hanya 97 pemilih yang absen [kondisi kaum boro tak pulang ke kampung halaman juga diprediksi akan terjadi saat Pemilu 2024]," kata Juariah kepada Esposin, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Menang Lawan Petahana, Cakades Terpilih di Wonogiri Akan Rangkul Lawan

Advertisement

Ketua Panitia Pilkades Keloran, Narman, mengatakan panitia menyerahkan undangan ke 1.504 DPT. Sedangkan 382 DPT sisanya adalah kaum boro.

"Banyak yang merantau memang. Tapi ada juga yang enggak bisa ikut pemilihan karena kerja dan tidak bisa izin," tuturnya kepada Esposin, Rabu (7/12/2022) sore.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mengakui tak bisa berbuat banyak mengajak perantau pulang lalu menggunakan hak pilihnya di pilkades. Ketiadaan payung hukum yang mengatur kuorum di pilkades menjadi salah satu alasannya.

Advertisement

Baca Juga: Sempat Tegang dan Persaingan Ketat, Pilkades di Bakalan Wonogiri Tetap Kondusif

"Kalau di aturan pilkades terdahulu kan ada kuorum. Minimal berapa jumlah pemilihnya agar pemungutan suara dianggap sah. Bahkan sebelum pilkades dilaksanakan, panitia menghubungi perantau dulu, ditanyai bisa pulang atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya," terang perempuan yang akrab disapa Fitha kepada Esposin, Kamis.

Sedangkan dalam Undang-undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa, ketentuan kuorum di pilkades tak disebutkan. Pemungutan suara di pilkades dianggap sudah sah jika salah satu calon memeroleh suara terbanyak.

Advertisement

"Meskipun yang hadir hanya 100 pemilih, yang punya suara terbanyak itulah pemenangnya," kata dia.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif