by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Jumat, 25 Juni 2021 - 13:34 WIB
Esposin, SOLO — Satreskrim Polresta Solo masih menyelidiki kasus penyerangan dan pengrusakan sebuah warung makan di kawasan Potrojayan, Serengan, pada Rabu (16/6/2021) lalu. Polisi masih menyelidiki motif pengroyokan di Potrojayan itu dikarenakan berdasarkan pemeriksaan pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021) mengatakan kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa tersangka.
Saat ini, sudah ada satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AMK (19) warga Baluwarti, Pasar Kliwon. Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ada kemungkinan memang (tersangka) bertambah," papar Kasatreskrim.
"Ada kemungkinan memang (tersangka) bertambah," papar Kasatreskrim.
Baca juga: Lockdown Kampus UNS Solo Diperpanjang hingga 2 Juli 2021
Ia menyebut selain tersangka, penyidik juga mendalami keterangan sejumlah saksi dan korban pengeroyokan di Potrojayan. Berdasarkan keterangan dari korban maupun pemilik warung memang antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
"Kami terus menggali keterangan dari satu tersangka yang sudah kita amankan,” papar dia.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kronologi awal kasus pengroyokan dan penganiayaan di Potrojayan itu terjadi saat pelaku dan rekan-rekan pelaku tiba-tiba mendatangi sebuah warung makan. Tanpa motif yang jelas, para pelaku langsung menganiaya warga yang berada di lokasi.
“Motif para pelaku masih dalam pendalaman. Pelaku dengan korban tidak saling mengenal,” papar Kapolresta.
Baca juga: Misteri Sosok Berbaju Hitam Di Pemakaman Jenazah Covid-19 Sragen
Ia menambahkan saat ini otak aksi pengroyokan itu sedang diburu. Hal itu dikarenakan diprediksi pelaku datang menggunakan sebanyak enam sepeda motor.
“Warung dalam keadaan ramai, kelompok pelaku datang mengrusak dan menganiaya hingga ada lima orang korban terluka,” papar dia.
Lima orang korban pengeroyokan di Potrojayan itu berinisial SH, SL, TK, KH, dan RD. Ia menambahkan kepolisian langsung menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha N-Max, satu pakaian pelaku, satu kursi kayu dalam keadaan rusak, dan satu flash disk berisi alat bukti elektronik.
Baca juga: Catat! Ini Nomor Telepon RS Rujukan Covid-19 di Solo
Menurutnya, dari pemeriksaan pelaku ada seorang yang memimpin aksi pengeroyokan di Potrojayan itu. Saat ini masih dalam perburuan Tim Resmob Polresta Solo.
Akibat kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) jo. Pasal 56 atau Pasal 169 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengroyokan dan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.