by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Minggu, 6 Februari 2022 - 13:07 WIB
Esposin, KARANGANYAR – Kasus penganiayaan berujung pembunuhan pesilat Karanganyar bernama Ridwan yang terjadi pada Mei 2021 lalu memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 bulan 15 hari kepada M. Fikri atas kasus kematian Ridwan.
Dalam putusannya, Fikri terbukti menyembunyikan mayat Ridwan sebelum membuang jasadnbya dibuang di bawah Jembatan Kidul Tugu Kecamatan Jumantono, Karanganyar.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal, mengatakan vonis berkekuatan hukum tetap itu diputuskan hakim pada Rabu (26/1/2022). Selanjutnya, jaksa melakukan eksekusi penjemputan terpidana untuk menjalani hukuman penjara pada Rabu (2/2/2022). Terpidana Fikri dikirim ke Rutan Kelas IA Solo.
"Sudah kami serahkan ke Rutan Solo Rabu kemarin. Fikri divonis hukuman 8 bulan 15 hari," jelas Guyus kepada Esposin, Minggu (6/2/2022).
"Sudah kami serahkan ke Rutan Solo Rabu kemarin. Fikri divonis hukuman 8 bulan 15 hari," jelas Guyus kepada Esposin, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Makam Ridwan Korban Penganiayaan Karanganyar Dibongkar, Jenazahnya Langsung Diautopsi
Pelaku penganiayaan berujung pembunuhan terhadap pesilat di Karanganyar itu menjalani tahanan kota selama masa persidangan. Guyus mengatakan pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dalam kasus kematian anggota pesilat di Karanganyar, Fikri dijerat pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama sembilan bulan.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Penganiayaan Ridwan di Karanganyar: Pukul Korban Pakai Tangan Kosong
Mereka mengundang Ridwan untuk pesta minuman keras (miras) di rumah Wahyudi di wilayah Jungke, Karanganyar Kota. Seusai pesta miras, korban Ridwan dihajar babak belur hingga tak sadarkan diri pada Minggu (16/5/2021) dini hari. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius di bagian dada.
Kedua pelaku tak menyadari jika perbuatan mereka berujung kematian korban. Korban diketahui meninggal dunia pada pukul 05.00 WIB. Panik bakal ketahuan, kedua pelaku ini meminta bantuan Fikri untuk menyembunyikan mayat korban.
Baca juga: Polres Karanganyar Bongkar Makam Ridwan yang Jasadnya Dibuang di Bawah Jembatan Tugu
Fikri khawatir dua seniornya itu bakal menghambatnya bergabung di perguruan silat, sehingga ia menurut saja. Selain itu Fikri juga ikut menyamarkan kematian korban seolah-olah akibat kecelakaan lalu lintas.
Sepeda motor korban ditemukan di bawah Jembatan Kidul Tugu Kecamatan Jumantono pada Senin (17/5/2021) pukul 07.40 WIB. Sebelumnya, Fikri sempat menyembunyikan mayatnya di sebuah warung setelah semalaman berputar-putar mencari lokasi membuangnya.
Baca juga: Fakta Baru! Pelaku Di Bawah Pengaruh Miras Saat Aniaya Pemuda Jumapolo Karanganyar
“Dua pelaku utama itu seniornya di perguruan silat. Sebentar lagi akan ada penerimaan murid baru. Salah satunya si Fikri. Jadi takut kalau dipersulit sehingga menurut saja diperintah oleh pelaku,” katanya.
Disinggung tentang persidangan Arga dan Wahyudi, Guyus mengatakan Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 13 tahun kurungan pada akhir 2021 lalu. Keduanya terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.