Langganan

KASUS GLA KARANGANYAR : Kejakti Diminta Hentikan Kasus Rina Iriani - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Maryana Ricky Pd Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 2 Juli 2014 - 14:50 WIB

ESPOS.ID - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Esposin, KARANGANYAR--Tim Penasihat Hukum mantan Bupati Karanganyar dua periode, Rina Iriani meminta perkara yang menimpa kliennya dihentikan, demi alasan kepastian hukum dan kemanusiaan. Salah seorang anggota Tim Penasihat Hukum Rina Iriani, Muhammad Taufiq berpendapat bahwa Surat Nomor: 518/2050.4 yang dijadikan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) sebagai dasar alat bukti diklaim tidak asli.

Selama ini, sambung dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement

“Kami mengajukan laporan mengenai dugaan pemalsuan alat bukti ke Polda Jawa Tengah dengan Nomor: LP/B/56/II.2014/Jateng/Reskrimum tertanggal 15 Februari 2014. Namun setelah melihat surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) Polda Jawa Tengah Nomor: B/80/VI/2014/Reskrimum tertanggal 23 Juni 2014, kasus ini kami rasa kurang cukup bukti,” kata dia, dihubungi espos.id, Selasa (1/7/2014).

Menurut dia, dari 13 saksi yang diperiksa, Surat Nomor: 518/2050.4 tidak pernah ditemukan aslinya. Dengan keterangan saksi tersebut ia menyangsikan kasus tersebut dapat diteruskan dengan menjerat Rina Iriani.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif