Langganan

Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Jilid Kedua Bergulir   - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:30 WIB

ESPOS.ID - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Esposin, KARANGANYAR-Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, jilid kedua terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menemukan dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan dana BUMDes Berjo periode 2022- Maret 2024.

Advertisement

Hal ini berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan dokumen pengelolaan BUMDes Berjo. Atas temuan dua alat bukti tersebut, Kejari kini telah meningkatkan penanganan kasus ke tingkat penyidikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan peningkatan status ke penyidikan dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan pemeriksaan dokumen. Peningkatan status ke penyidikan ditetapkan pada Rabu (7/8/2024).

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan peningkatan status ke penyidikan dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan pemeriksaan dokumen. Peningkatan status ke penyidikan ditetapkan pada Rabu (7/8/2024).

"Di tahap awal penyelidikan ada 20 saksi dimintai keterangan. Kami juga memeriksa dokumen terkait BUMDes. Dari hasil pemeriksaan ini kami menemukan dua alat bukti sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata dia dijumpai di ruang kerjanya.

Hartanto mengatakan pekan depan akan mulai menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi. Hartanto mengingatkan kepada saksi, agar kooperatif dan hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan.

Advertisement

Terkait apakah Kejaksaan telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo ini, Hartanto mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan saksi yang akan dilakukan pekan depan. Dia mengatakan penetapan tersangka akan ditentukan sesuai hasil penyidikan nanti. Termasuk, lanjut Hartanto, menghitung dugaan potensi penyelewengan dana BUMDes Berjo. Dugaan pelanggaran pengelolaan BUMDes Berjo sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan pada tanggal 23 Mei 2024 lalu.

Dimana dalam pengelolaan BUMDes terdapat dugaan pengeluaran yang mencurigakan oleh pengurus lama. Dikatakan Hartanto, kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo ini merupakan kali kedua diusut Kejaksaan.

Sebelumnya kasus korupsi BUMDes Berjo jilid pertama telah inkrah. Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo itu menjerat mantan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Eko Kamsono.

Advertisement

Suyatno divonis bersalah dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain itu dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan. Suyatno juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan Eko Kamsono divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Eko Kamsono juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sama dengan yang dijatuhkan pada terpidana Suyatno.

Kedua terpidana dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Berjo tahun 2020 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Advertisement

Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan mark up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda dan air Terjun Jumog.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan BUMDes untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif