Langganan

KASUS BUPATI SRAGEN : Bupati Sragen Tunggu Surat Panggilan Polda - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ika Yuniati Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 6 Desember 2013 - 17:49 WIB

ESPOS.ID - Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Esposin, SRAGEN -- Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengaku siap menunggu surat panggilan dari Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan penipuan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, Bambang Haryanto, yang ditujukan pada dirinya.

Pasalnya, seiring beredarnya kabar bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng, orang nomor satu di Sragen ini mengaku belum menerima surat panggilan resmi. “Surat pemanggilan resmi sampai sekarang, pagi ini [Jumat pagi], belum ada,” ucapnya saat ditemui di sela-sela acara penanaman pohon di Desa Poleng, Gesi, Jumat (6/12/2013).

Advertisement

Agus mengaku menghormati semua proses hukum yang berlangsung, termasuk jika memang benar ada SPDP yang mencatut namanya. Sebagai warga negara yang baik, ia siap dipanggil kapanpun untuk memberikan keterangan mengenai persoalan yang membelitnya sejak Maret 2013 ini.

“SPDP itu bagian kewenangan polda dan kejaksaan sebagai institusi yang memang mengelola hal-hal seperti itu. Saya sebagai pihak yang dituliskan dalam SPDP itu berfikir siap saja menunggu undangan atau apapun yang perlu kita sampaikan kepada tim di penyidikan Polda,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Agus, juga sempat meminta kepada semua pihak agar menggunakan azas praduga tak bersalah dalam melihat kasus ini. Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam menerima pemberitaan-pemberitaan yang ditujukan padanya. Pasalnya, ia menilai ada kecenderungan oknum tertentu yang menggunakan surat kabar dan televisi untuk melakukan trial by press. “Ya, ikuti saja kayak air mengalir. Saya melihat azas praduga tak bersalah itu yang harus kita pegang,” tukasnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Sragen dilaporkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadisnakertrans Sukoharjo, Bambang Haryanto, Maret lalu atas dugaan penipuan. Kasus itu bermula dari Pilkada Sragen 2011.

Karena kesulitan pendanaan sebelum Pilkada Sragen, Agus dipertemukan tim suksesnya dengan Bambang dan mendapatkan pinjaman sekitar Rp750 juta. Atas pinjaman itu, Bambang, meminta imbalan jabatan tinggi (seperti Sekda) jika Agus menang dalam pilkada. Selanjutnya, Bambang memang sempat mengikuti seleksi Sekda, namun gagal. Atas fakta tersebut, Bambang melaporkan  Agus ke Polda dengan dugaan penipuan.

Sementara, pihak Agus mengatakan bahwa permasalahan dengan Bambang murni utang piutang. Hutang tersebut juga sudah dilunasi pada Oktober 2012 lalu. Namun pada kenyataannya, Bambang tetap melaporkan Agus karena dugaan penipuan. Sedangkan jabatan Sekda sendiri bukan wewenang bupati, melainkan pemerintah Provinsi Jateng sehingga dia tidak bisa berbuat banyak.

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif