by Ponco Suseno Newswire - Espos.id Solopos - Selasa, 11 Mei 2021 - 22:00 WIB
Esposin, KLATEN -- Kasus anak baru gede atau ABG terobos penyekatan pemudik di Pospam Prambanan, Klaten, ada kemungkinan berujung pada diversi mengingat pelaku masih di bawah umur.
Mengutip mahkamahagung.go.id, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Anak dalam hal ini adalah usia 12-18 tahun.
Proses diversi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawas. Artinya jika kasus ABG pengemudi mobil VW kuning itu diselesaikan secara diversi, pengawasannya dilakukan Bapas Kelas II Klaten.
Baca Juga: Kisah ABG Klaten Terobos Penyekatan: Niat Beli Makan Ke Jogja, Pulang Jadi Tersangka
Baca Juga: Kisah ABG Klaten Terobos Penyekatan: Niat Beli Makan Ke Jogja, Pulang Jadi Tersangka
Bapas Klaten sendiri sudah mendampingi AAD selama menjalani proses pemeriksaan dalam kasus terobos penyekatan pemudik dan menabrak seorang polisi di Prambanan. Selanjutnya, Bapas akan menyusun kajian rekomendasi proses diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan.
Bapas juga mengungkap antara tersangka dengan korban juga sudah ada mediasi. "Untuk membuat rekomendasi kami butuh data-data. Saat ini belum selesai dan ini masih berproses," kata Kepala Bapas II Klaten, Eko Bekti Susanto, pada detikcom di kantornya, Selasa (11/5/2021).
Rekomendasi diversi itu akan diputuskan setelah sidang. Selain itu dari hasil sidang nantinya diputuskan terkait pendampingan selanjutnya.
"Nanti semua memberikan masukan. Kalau diversi, apa yang disepakati, pengawasan bagaimana, bimbingan bagaimana, ini harus dibicarakan agar sesuai kaidah diversi," papar Eko.
Sebelumnya, Kepala Bapas Klaten Eko Bekti Susanto dan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021) lalu.
Baca Juga: Mobil VW Kuning Terobos Penyekatan Klaten Dibeli Second, Segini Harganya
Dalam PKS itu, Bapas Klaten dan Polres Klaten sama-sama berkomitmen bekerja secara sinergis terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Eko Bekti Susanto mengatakan upaya diversi ditujukan guna melindungi kepentingan anak. Pengawasan anak yang terkait diversi biasanya dilakukan dalam tempo enam bulan. "Pengawasan terhadap anak dalam proses diversi bisa juga di bawah enam bulan. Tergantung dari proses penanganannya," katanya.
Baca Juga: ABG Terobos Penyekatan di Prambanan Klaten Terancam Penjara 1 Tahun
Sepanjang masa pengawasan, anak yang bersangkutan tak boleh mengulangi perbuatan melawan hukum. Jika melakukan, otomatis akan diproses hukum lebih lanjut alias sudah tak bisa lagi dengan cara diversi.
Sebagaimana diketahui, jajaran Polres Klaten saat ini tengah menangani kasus ABG berinisial AAD, 16, pengemudi mobil VW warna kuning yang terobos penyekatan pemudik di Prambanan, Sabtu (8/5/2021) sore.
Baca Juga: ABG Pengemudi Mobil Terobos Penyekatan Klaten Tertangkap, Bakal Diproses Hukum?
AAD terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara jika anak pengusaha tajir di Gergunung itu dijerat Pasal 212 dan Pasal 335 KUHP tentang Melawan Petugas.
"Lantaran pelaku masih tergolong anak-anak, prosesnya [hukum] tetap memperhatikan kebutuhan anak [pelaku tidak ditahan]," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).