by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Kamis, 7 Januari 2021 - 15:50 WIB
Esposin, SRAGEN – Ratusan tamu undangan pesta perkawinan yang digelar warga Desa Pringanom, Kecamatan Masaran, Sragen, pada akhir Desember 2020 lalu digegerkan dengan sebuah karangan bunga yang berisi kalimat cukup sadis.
Karangan bunga itu bertuliskan, “Selamat menikah kakaknya Mia Wida. Selamat menikmati uang haram [Rp]1M hasil nilep arisan. Kapan nih dibayar shay. Member Arisan By Wida.”
Karangan bunga itu tak hanya mengebohkan ratusan tamu undangan, tetapi juga menghebohkan jagat maya.
Bukan PSBB, Pemerintah Terapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021
Bukan PSBB, Pemerintah Terapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021
“Giliran saya menang arisan, uang tidak dibayar. Saya sudah coba mendatangi rumahnya hingga lima kali. Tapi tidak ada iktikad baik dari dia. Orangtuanya juga terkesan melindungi anaknya. Minta maaf saja tidak. Ini yang membuat para anggota arisan darah tinggi karena kesabaran tentu ada batasnya,” papar Irene kepada Esposin, Kamis (7/1/2021).
MI diduga mengelola tiga grup arisan online sejak awal 2020 lalu. Adapun total dana yang berhasil dihimpun dari tiga grup arisan online itu diduga mencapai sekitar Rp1 miliar. Irene dan saudaranya tergabung di salah satu grup arisan online tersebut.
Wuadu... Warung Ini Jual Pecel Rp6 juta/Porsi, Termahal di Dunia?
Irene bersama teman-teman sesama anggota arisan online itu sudah melapor kasus tersebut ke Polres Sragen pada 23 November2020 lalu. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait laporan itu. Akan tetapi, hingga kini belum diketahui bagaimana perkembangan terakhir terkait penanganan kasus itu.
Pengiriman karangan bunga dengan kata-kata sadis itu, menurut Irene, merupakan akumulasi kekesalan anggota arisan karena tidak ada iktikad baik dari MI untuk mengembalikan uang mereka. Dia mengakui yang menikah sebetulnya kakak dari MI yakni YL. Akan tetapi, YL juga diduga ikut serta dalam mengelola arisan online tersebut.
“Kakaknya ada sangkut pautnya dengan arisan online itu. Kalau tidak ada sangkut pautnya, tidak mungkin kami berani mengirim karangan bunga itu,” ujar Irene.
Dilarang Gelar Hajatan di Sukoharjo, Nikah Cukup Akad di Rumah
Irene mengirim karangan bunga sadis itu pada hari H pernikahan yakni pada 23 Desember 2020 lalu. Ia mengirimkan karangan bunga sadis di Sragen itu sekitar pukul 12.00 WIB siang. Pada saat itu, tidak ada warga yang menolak karangan bunga itu.
“Mungkin saat itu [panitia hajatan] pada sibuk sendiri-sendiri. Di depan hanya ada rombongan tamu. Tidak ada penolakan, tapi selang 2-3 jam kemudian, ada pesan dari MI yang dikirim ke grup arisan. Isinya dia mengancam akan mengusut tuntas [pengiriman karangan bunga],” ujar Irene.