by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Jumat, 21 September 2012 - 12:46 WIB
Ketua Fraks PKS, Quatly Abdulkadir Alkatiri, mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan di internal fraksi serta petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Nanti dibicarakan lagi. Kalau DPP menyatakan A landasannya seperti apa, menyatakan B landasannya seperti apa," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/9/2012), di gedung dewan.
Dikatakannya, seorang kepala daerah sesuai aturan yang berlaku tidak diperbolehkan menjabat di dua wilayah. Alhasil, kepada daerah tersebut harus mengundurkan diri di salah satu daerah.
Ketua Fraksi Demokrat, Herlan Purwanto, menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi menyikapi menangnya Jokowi di Pilkada DKI. Selain itu, pihaknya masih melihat perkembangan yang ada pascakemenangan Jokowi.
"Masih nunggu perkembangan dan pusat. Kalau pusat menentukan, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau nanti ternyata pusat melanggar peraturan di daerah tetap tidak bisa," ungkapnya.
Ketua Fraksi PAN, Umar Hasyim, mengatakan pihaknya memang sebelumnya pernah menahan Jokowi maju sebagai calon gubernur DKI. "Namun, karena ini sudah menjadi kehendak masyarakat, kami menghormati dan menghargai," katanya.
Dikatakannya, sesuai aturan yang ada di Undang-undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah kepala daerah yang mengundurkan diri secara pribadi diusulkan oleh pimpinan dewan dan diputuskan dalam paripurna. "Posisi Pak Jokowi seperti saat ini beliau dalam posisi mengundurkan diri. Sehingga, tidak perlu persetujuan 2/3 anggota dewan yang hadir dalam paripurna," katanya.
Lebih lanjut, Umar menyampaikan pihaknya tidak akan mempersulit proses pengunduran diri Jokowi dari Walikota Solo.