Langganan

Jamin Keamanan Hakim, KY Usul Dibentuk Polisi Khusus Pengadilan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Candra Septian Bantara  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:43 WIB

ESPOS.ID - Anggota KY dan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi saat ditemui wartawan di Hotel Alila, Solo, Kamis (22/8/2024). (Solopos.com/Candra Septian Bantara)

Esposin, SOLO-- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar membentuk polisi khusus pengadilan yang bertugas untuk mengamankan jalannya persidangan dan juga menjamin keamanan hakim.

Mengingat dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) atau tindakan yang merusak integritas dan keluhuran hakim.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Anggota KY dan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi kepada wartawan seusai acara Diskusi Publik dalam rangka Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Aparatur Penegak Hukum dan Masyarakat dengan tema Jaminan Keamanan Hakim Untuk Mewujudkan Independensi dan Kewibawaan Hakim dan Pengadilan di Hotel Alila, Solo, Kamis (22/8/2024).

"Yang kita buka opsinya adalah polisi khusus supaya kemudian pengadilan punya aparat khusus bertugas mengamankan berjalannya proses persidangan dan tidak sepenuhnya bergantung kepolisian [polisi di area pengadilan setempat] ," kata dia.

Advertisement

"Yang kita buka opsinya adalah polisi khusus supaya kemudian pengadilan punya aparat khusus bertugas mengamankan berjalannya proses persidangan dan tidak sepenuhnya bergantung kepolisian [polisi di area pengadilan setempat] ," kata dia.

Ditanya apakah masih ada keterkaitannya dengan Polri, dia mengaku masih dalam proses pengajian lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah mencari bentuk yang paling ideal, yang memungkinkan dari segi anggaran, efektif dalam implementasi, dan bisa diterima oleh lembaga yang sudah eksis (kepolisian).

Dia mencontohkan jenis polisi khusus yang berjalan baik  dan dia jadikan bahan pembelajaran adalah Polisis Khusus Kereta (Polsuska) milik PT KAI. Dimana, kata dia, Polsuska bisa menjalankan tindakan polisionil apapun selama ada tindak pidana di atas kereta.

Advertisement

Lebih lanjut dia menjelaskan salah satu urgensi pembentukan polisi khusus pengadilan adalah kian banyaknya dugaan PMKH di Indonesia. Dia mencatat dalam kurun 2015-2024 sedikitnya pihaknya menangani 130 kasus PMKH dengan berbagai bentuk (menganggu proses peradilan, mengancam keamanan hakim, menghina, tidak mematuhi putusan dan sebagainya).

"Tindakan itu (PMKH) implikasinya ke hakim adalah kebebasan, kemandirian, imparsialitasnya, akan terganggu. Kita kan sebagai warga negara dan bangsa tidak mau hakim-hakim yang kita tugaskan untuk memeriksa dan mengutus perkasa-perkara dalam keadaan ancaman, intervensi, dalam ketakutan," ujar dia.

Ditanya soal kapan gagasan tersebut bisa terealisasi, dia belum bisa memastikan. Namun dia menjamin bahwa pihaknya akan terus mengupayakan agar gagasan ini terealisasi.

Advertisement

"Kita serius gulirkan gagasan ini (polisi khusus pengadilan), harapannya nanti sudah ada transisi pemerintahan dan sudah mapan termasuk kabinet terbentuk, kami akan terus lakukan pembicaraan," kata dia.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif