Langganan

Jalan Kebon Bayat Ambyar, Bupati Klaten: Jadi Tanggung Jawab Penambang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 19 Juli 2022 - 16:40 WIB

ESPOS.ID - Jalan rusak dan berlumpur di Desa Kebon Bayat, Kecamatan Bayat, Klaten, yang viral di media sosial. (Istimewa/IG @kabar_klaten)

Esposin, KLATEN -- Bupati Klaten, Sri Mulyani, menegaskan perbaikan jalan di wilayah Desa Kebon, Kecamatan Bayat sejak dilintasi truk pengangkut material uruk menjadi tanggung jawab penambang. Sementara ini, aktivitas pertambangan yang ada di Desa Kebon dihentikan.

Mulyani mendukung pembangunan jalan tol Solo-Jogja yang menjadi proyek strategis nasional. Namun, dia meminta jangan sampai proyek pembangunan itu menimbulkan persoalan baru, seperti kerusakan jalan.

Advertisement

“Jangan sampai proyek berjalan lancar tetapi menimbulkan masalah baru. Perlu duduk bersama menangani dampak yang terjadi. Saya minta ke pelaksana proyek tol duduk bersama dengan Pemkab bagaimana menangani kasus per kasus yang akan terjadi selama proyek pembangunan jalan tol,” kata Mulyani saat ditemui wartawan di Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Selasa (19/7/2022).

Mulyani mencontohkan masalah baru itu, seperti kerusakan jalan di Desa Kebon, Kecamatan Bayat. Di Desa tersebut ada aktivitas pertambangan mengeruk tanah yang digunakan sebagai uruk pembangunan jalan tol.

Advertisement

Mulyani mencontohkan masalah baru itu, seperti kerusakan jalan di Desa Kebon, Kecamatan Bayat. Di Desa tersebut ada aktivitas pertambangan mengeruk tanah yang digunakan sebagai uruk pembangunan jalan tol.

Lalu lalang truk pengangkut material tanah uruk melintasi jalan desa. Per hari ada puluhan truk yang melintas. Banyaknya truk yang melintas membuat jalan desa rusak.

Baca Juga: Bikin Jalan Kebon Ambyar, Aktivitas Tambang di Bayat Klaten Dihentikan

Advertisement

Soal perbaikan jalan di wilayah Desa Kebon tersebut, Mulyani menjelaskan jalan itu merupakan jalan desa dengan kewenangan perbaikan berada di pemerintah desa. Lantaran kerusakan disebabkan truk yang lalu lalang mengangkut uruk, Mulyani menegaskan perbaikan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga alias pelaku usaha pertambangan.

“Pertanggungjawaban perbaikan menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Tidak ada pendapatan yang masuk ke desa dari aktivitas pertambangan tersebut. Kalau itu dibebankan ke dana desa kan kasihan desanya. Jadi perbaikan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” kata dia.

Kepala Desa (Kades) Kebon, Sukaca, mengatakan aktivitas pertambangan tanah uruk di wilayah Kebon sudah diberhentikan sementara sejak, Sabtu (16/7/2022). Soal kesepakatan antara pemerintah desa dengan pelaksana kegiatan pertambangan di Desa Kebon, Sukaca menjelaskan baru dibahas melalui rapat koordinasi di kecamatan, Rabu (20/7/2022).

Advertisement

Baca Juga: Truk Tanah Uruk Tol Lalu-Lalang di Klaten, Jalan 2,5 Km di Bayat Ambyar

Sukaca mengatakan sejak aktivitas pertambangan dihentikan sementara, perusahaan yang melaksanakan pertambangan di Kebon berinisiatif melakukan perbaikan jalan. Perbaikan dilakukan dengan mengeruk tanah liat yang ada di jalan dan diganti dengan pasir dan batu sebelum dipadatkan.

Sukaca menjelaskan jalan di Desa Kebon yang dilalui truk pengangkut material tanah uruk merupakan jalan beraspal. Sebelumnya, kondisi jalan sudah rusak di beberapa lokasi lantaran sejak lama belum diperbaiki.

Advertisement

Sejak ada kegiatan pertambangan, ruas jalan diuruk dengan tanah. Saat hujan, kondisi jalan becek dan licin hingga membahayakan para pengguna jalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ruas jalan di wilayah Desa Kebon kian rusak setelah 1,5 bulan terakhir dilintasi truk pengangkut material tanah uruk dari lokasi pertambangan di desa setempat. Jalan yang sebelumnya berlubang diuruk dengan tanah membuat jalan berdebu.

Baca Juga: Jadi Poros Tol, Makam Keramat di Karanganom Klaten bakal Dibongkar

Ketika diguyur hujan, kondisi jalan menjadi becek dan licin serta kerap membuat pengendara yang melintas terpeleset. Jalan rusak diperkirakan sepanjang 2,5 km.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, menjelaskan aktivitas pertambangan itu sudah mengantongi izin.

“Izinnya [terbit] Maret 2022, SIPB [surat izin penambangan batuan] untuk melaksanakan perencanaan, penggalian, pengambilan, pengangkutan, dan penjualan,” kata Agus.

Lantaran sudah memiliki legalitas, Agus menjelaskan perusahaan itu sah-sah saja melakukan aktivitas pertambangan. Namun, dia mengingatkan persyaratan lain agar dilengkapi pengusaha, yakni komitmen dengan warga sekitar. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga situasi kondusif dari aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga: Jalur Khusus Sepeda di Tol Solo-Jogja Sepanjang 35 KM, Ini Rutenya

Agus menjelaskan sebelum komitmen pelaku usaha dengan warga dipenuhi, kegiatan penggalian untuk sementara dihentikan. Penghentian sementara aktivitas pertambangan itu mulai Sabtu (16/7/2022).

“Sampai kapannya, ya sampai CV itu nanti melengkapi persyaratan komitmen dengan warga. Investasi itu yang penting banyak memberikan kemanfaatan kepada pengusaha, warga sekitar, pemerintah desa, kecamatan, maupun kabupaten. Itu harus ada kemanfaatan. Jangan sampai ada dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan ini,” kata dia.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif