by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Rabu, 11 November 2020 - 15:40 WIB
Esposin, SOLO -- WY, 46, pria asal Ngungso, Manang, Sukoharjo, ditangkap aparat Polsek Laweyan, Solo, karena menipu 203 pedagang Pasar Kembang dengan modus investasi bodong.
Kepada aparat, WY yang merupakan penjual gorengan di pasar tersebut mengaku menjalankan aksinya meminta iuran kepada pedagang bersama salah seorang rekan perempuan berinisial AF. Menurutnya, AF tidak mendapat gaji khusus namun hanya ia beri upah sukarela seusai menagih uang kepada pedagang.
WY mengatakan uang yang terhimpun ia teruskan ke koperasi yang berkantor di wilayah Baki, Sukoharjo. Ia tidak mengetahui penyebab dana investasi itu tidak cair.
203 Pedagang Pasar Kembang Solo Tertipu Investasi Bodong Hingga Rp500 Juta, Pelakunya Bakul Gorengan
203 Pedagang Pasar Kembang Solo Tertipu Investasi Bodong Hingga Rp500 Juta, Pelakunya Bakul Gorengan
“Yang punya koperasi itu berinisial IM, bukan saya. Jadi saya mendirikan tabungan Ramadan, uang akan cair saat Ramadan. Tetapi saya meneruskan ke koperasi itu setelah uang terkumpul setiap hari. Para pedagang menyetor uang Rp2.000, Rp10.000, hingga Rp100.000,” ungkap tersangka investasi bodong Pasar Kembang Solo tersebut saat rilis kasus di Mapolsek Laweyan, Rabu (11/11/2020).
Ia mengaku memperoleh informasi koperasi itu kolaps karena pandemi virus corona. WY mengatakan niatnya murni mendirikan investasi berdasarkan inisiatif, bukan program dari koperasi.
11 Guru Positif Covid-19, SMAN 1 Polokarto Sukoharjo Tutup Sementara
“Bulan April seharusnya cair, tetapi awal bulan April saya dapat kabar deposito tidak bisa cair. Saya sendiri juga korban koperasi sampai jadi tersangka oleh teman-teman pasar,” papar WY.
Ia mengaku sudah menekan pemilik koperasi, IM, untuk mengembalikan uang pedagang Pasar Kembang. Namun, IM tidak mampu dan hanya bisa mengembalikan uang sebanyak Rp27 juta.
Sekeluarga Meninggal Termasuk Pengantin Baru, DKK Sragen Belum Sebut Klaster Hajatan
Ia menjelaskan IM mengaku ada kredit macet dan dana operasional koperasi yang harus ia tutup. Menurutnya, IM hanya menyebut akan mengembalikan uang dengan mencicil tanpa batas waktu.
Sebagaimana informasi sebelumnya, sebanyak 203 pedagang Pasar Kembang Solo menjadi korban penipuan bermodus investasi bodong hingga menderita kerugian mencapai Rp500 juta.
Polisi menangkap WY pada Senin (9/11/2020) setelah mendapat laporan para pedagang menjadi korban. Kini polisi masih menyelidiki kasus itu untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.