Esposin, KLATEN -- Pasangan suami-istri (pasutri) asal Klaten menjadi korban penipuan biro umrah fiktif. Mereka mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Tersangka berinisial Slamet, 36, warga Kecamatan Kalikotes. Sementara korban merupakan pasutri asal Kecamatan Klaten Tengah. “Modus operandinya adalah menjanjikan untuk memberangkatkan umrah. Tetapi korban tidak jadi berangkat,” kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat konferensi pers, Kamis (1/8/2024).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kapolres menjelaskan pada 22 Januari 2023, salah satu korban yang sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit dibesuk tersangka. Saat itu, korban menyampaikan kepada tersangka terkait keinginannya untuk berangkat umrah.
Tersangka kemudian menyampaikan bahwa dia memiliki biro umrah. “Namun nama biro umrah yang disampaikan tersangka ternyata tidak terdaftar,” kata Kapolres.
Setelah pulang dari rumah sakit pada 26 Januari 2023, korban menyampaikan niatan untuk berangkat umrah. Tersangka kemudian memberi tahu biaya total umrah sekitar Rp60 juta. Sementara keberangkatan pada 20 Maret 2023. Korban yang kadung percaya lantas mentrasfer uang muka senilai Rp10 juta.
Pada 6 Februari 2023, tersangka datang ke rumah korban untuk mendampingi pembuatan paspor di kantor imigrasi. Selesai pembuatan paspor, tersangka menelepon dan meminta pembayaran sisa biaya umrah dan langsung ditransfer senilai Rp10 juta ke nomor rekening bank milik tersangka.
Pada 15 Februari 2023, tersangka mengirim chat Whatsapp (WA) kepada korban berupa surat keterangan umrah sebagai pengantar korban mengajukan permohonan cuti. Korban merupakan seorang PNS.
Pada 23 Februari 2023, tersangka menelepon lagi dan meminta pembayaran uang sisa biaya umrah. Korban kemudian mentransfer uang Rp40 juta. Pada 11 Maret 2023, tersangka datang lagi ke rumah korban untuk mengantar manasik di Karanganyar.
Setelah itu pada 17 Maret 2023, tersangka datang lagi ke rumah korban dan memberikan perlengkapan umrah meliputi koper, tas ransel, syal, dan tas kecil. Selain itu, tersangka menyerahkan ihram dan mukena kepada korban.
Pada 18 Maret 2023, korban kembali mentrasfer uang senilai Rp5,3 juta dengan perincian Rp5 juta untuk ditukarkan uang Real dan Rp300.000 untuk biaya menjahit baju seragam umrah.
Pada 19 Maret 2023, tersangka datang ke rumah korban membawa seragam umrah dan mengatakan keberangkatan ditunda dari semula 20 Maret 2023 menjadi 24 Maret 2023. Pada 23 Maret 2023, tersangka datang ke rumah korban dan menyerahkan tiket pesawat tujuan Jakarta kepada korban.
Pengakuan Pelaku
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban dijemput dan diantar ke Bandara Adi Soemarmo. Korban bersama suaminya kemudian berangkat ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.00 WIB. Setelah sampai di bandara, korban menghubungi tersangka. Namun, nomor ponsel tersangka susah dihubungi.Pada 24 Maret 2024, tersangka kemudian datang menemui korban di hotel tempat menginap dan memastikan bahwa mereka akan diberangkatkan pada pukul 11.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, tersangka tidak bisa dihubungi. Merasa tertipu, korban melaporkan hal itu ke Polres Klaten.
“Pada 22 Juli 2024, tersangka dipanggil ke Polres Klaten sebagai saksi selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan selanjutnya gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan tersangka lalu ditahan,” kata Kapolres.
Barang bukti dalam kasus itu di antaranya dua paspor atas nama korban, dua koper, dua tas kecil, dua baju ihram, dan satu mukena. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan tersangka menipu korban dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pengecekan, biro umrah yang diklaim pelaku ternyata fiktif. "Bukan jaringan, tetapi pelaku sendiri," kata Kasatreskrim.
Sementara itu, tersangka, Slamet, mengaku tidak berniat menipu korban. Dia menjelaskan barang-barang untuk kepentingan umrah dia dapatkan dari temannya yang seorang agen umrah.
“Uang Rp25 juta untuk saya setorkan. Kemudian Rp17 juta saat itu ada kawan datang pinjam uang karena orang tuanya sakit dan akan dikembalikan sebelum keberangkatan. Tetapi tidak dikembalikan sehingga saya kebingungan,” kata Slamet.
Slamet juga mengaku menggunakan uang Rp10 juta untuk membayar utang pribadi. Slamet mengaku dibohongi kawannya yang seorang agen umrah. Dia beralasan sudah mengupayakan agar korban bisa berangkat umrah. Slamet juga menyebutkan sudah banyak orang yang berangkat umrah melalui jasanya sejak 2017.
“Sudah banyak yang diberangkatkan sejak 2017. Berangkat semua. Baru kali ini saja ketemu kawan [agen] yang kurang pas,” kata Slamet.