Langganan

Inspektorat Temukan Kelebihan Bayar Rp196 Juta di Kasus Guworejo Sragen - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:26 WIB

ESPOS.ID - Seorang warga melihat kondisi kolam renang yang mangkrak di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Sabtu (27/7/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN-Inspektorat Sragen memeriksa proyek pembangunan kolam renang di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang dikerjakan pada 2019-2022. Inspektorat menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan bayar atas pekerjaan pembangunan kolam renang tersebut senilai Rp196 juta.

Inspektur Daerah Sragen Badrus Samsu Darusi kepada Esposin, Sabtu (27/7/2024), mengatakan pemeriksaan terhadap proyek kolam renang Guworejo itu dilakukan di 2024 ini dan menemukan kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan bayar senilai Rp196 juta. Badrus menyampaikan Inspektorat merekomendasikan agar kelebihan bayar itu dikembalikan ke kas desa. Dia menjelaskan kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke kas desa pada 2024 ini karena sumbernya dari dana desa (DD)

Advertisement

“Selain sanksi pengembalian kelebihan bayar, kami juga merekomendasikan agar Pemerintah Desa  melakukan kajian atas tindak lanjut proyek kolam renang tersebut dan bisa berkonsultasi kepada lembaga terkait. Kajian yang dimaksud terkait dengan tahapan pembangunan kolam renang itu diteruskan atau dialihkan dengan mepertimbangkan potensi kondisi lapangan dan segala macamnya,” jelas Badrus.

Dia mengungkapkan kalau dulu pada saat perencanaan awal dilakukan lewat mekanisme musyawarah desa (musdes) dan masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) maka ketika dilanjutkan atau dialihkan juga harus melewati musdes bukan diputuskan oleh Pemdes. Badrus menerangkan laporan pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat ini dilaporkan ke pimpinan dan ditembuskan ke aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Jadi pihak Kejari melakukan tindak lanjut atau cukup dengan rekomendasi Inspektorat itu wewenang Kejari. Kami di Inspektorat menghormati proses di Kejari. Total pekerjaan dua kolam itu menelan dana Rp1,1 miliar yang dibangun secara bertahap antara 2019-2022. Ada kolam besar dan kolam kecil. Kolam besar yang belum jadi itu nilainya Rp600 juta,” jelas Badrus.

Advertisement

Sementara Kepala Desa Guworejo, Karangmalang, Sragen, Daru Sucondro, mengungkapkan pembangunan kolam renang itu memang dimulai 2019 hingga 2022 dengan menggunakan dana desa. Dia mengungkapkan dana yang sudah masuk dalam proyek itu senilai Rp600 juta.

Dia menyampaikan permasalahan di Kejari Sragen terkait kelebihan bayar itu sebenarnya sudah dikembalikan ke kas desa. Pengembalian yang dimaksud Daru berkaitan dengan kelebihan bayar sebagaimana temuan Inspektorat.

“Sudah dikembalikan tetapi kok bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Saya tidak tahu ihwal ada atau tidaknya aduan. Pembangunan kolam renang itu belum bisa dilanjutkan karena belum ada keputusan dari pihak Kejari. Rencananya kalau persoalan di Kejaksaan sudah selesai pekerjaan pembangunan kolam renang itu dilanjutkan. Kami masih menyerahkan persoalan itu kepada pihak terkait,” jelas Daru.

Advertisement

Daru menyatakan sebelum persoalan di Kejari Sragen rampung maka Pemdes Guworejo tidak berani melanjutkan pekerjaan kolam renang itu.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif