by Rudi Hartono - Espos.id Solopos - Selasa, 1 September 2020 - 05:00 WIB
Esposin, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan mulai menerapkan penarikan retribusi pasar secara elektronik atau e-retribusi tahun ini.
Pada tahap awal e-retribusi diterapkan di Pasar Bung Sukarno, Baturetno, mulai Selasa (1/9/2020) ini, khusus bagi pedagang yang menempati kios. Program ini dijalankan agar pengelolaan retribusi lebih baik.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan atau KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, menyampaikan penarikan e-retribusi pasar bekerja sama dengan Bank Jateng.
Tim sudah menyosialisasikan rencana realisasi program kepada pedagang Pasar Bung Sukarno, pekan lalu. Wahyu mengklaim pedagang menyambut baik karena dipandang mempermudah penyetoran retribusi harian.
Tim sudah menyosialisasikan rencana realisasi program kepada pedagang Pasar Bung Sukarno, pekan lalu. Wahyu mengklaim pedagang menyambut baik karena dipandang mempermudah penyetoran retribusi harian.
Kebakaran Maut Toko Elektronik di Surabaya, 1 Keluarga Meninggal Dunia
“Pasar Sukarno sebagai pilot project [proyek percontohan]. Sementara ini diterapkan khusus bagi pedagang yang menempati kios dulu. Kalau ke depan e-retribusi ini efektif, lancar, dan memungkinkan dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan juga bagi pedagang yang menempati los. Bisa juga dilaksanakan di pasar lainnya,” kata Wahyu saat dihubungi Esposin, Senin (31/8/2020).
Wahyu menjelaskan penarikan e-retribusi berdasar kios. Apabila ada pedagang yang memiliki lebih dari satu izin penempatan pedagang bersangkutan harus membayar retribusi sesuai jumlah kios yang ditempati. Pembayaran e-retribusi menggunakan kartu yang dikeluarkan Bank Jateng.
“Jadi, pedagang nanti bisa top up saat petugas datang,” imbuh Wahyu.
Cara pembayaran retribusi diklaim mudah, yakni pedagang cukup menggesekkan kartu ke mesin khusus yang dibawa petugas pemungut. Setelah melakukan itu mesin akan menginformasikan nama pemilik izin penempatan dan nominal retribusi yang harus dibayarkan.
Pada proses itu dana yang tersimpan di kartu akan otomatis terpotong sesuai nominal retribusi. Pedagang yang tak berjualan atau tak membuka kios tidak ditarik retribusi. Artinya, penarikan retribusi hanya akan dilaksanakan kepada pedagang yang membuka kios.
Keren, Fasilitas Protokol Kesehatan SMP di Sragen Ini Pakai Sensor Ultrasonik
Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Bung Karno, Baturetno, Wiyono, mengatakan secara umum pedagang yang menempati kios setuju penerapan e-retribusi. Menurut dia cara itu bakal bisa mencegah penyelewengan dalam pengelolaan retribusi.
“Pedagang setuju sebagai bentuk dukungan program Pemkab. Kalau dikatakan e-retribusi nanti lebih praktis, tergantung persepsi masing-masing pedagang. Tapi yang jelas kami nanti harus top up dana dulu agar bisa membayar,” ucap pedagang pakaian di kios lantai I Pasar Bung Karno itu.