by Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Senin, 30 Mei 2022 - 11:41 WIB
Esposin, SOLO -- Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito, dan Lurah Keprabon, Rina Andriani, menjadi lurah termuda di Kota Solo, Jawa Tengah pada 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menyebut Lurah Jebres dan Lurah Keprabon sebagai lurah termuda di Kota Solo pada 2022.
Lurah Jebres saat dini dijabat Lanang Aji Laksito. Lanang lahir di Sragen pada 26 Mei 1983 atau berusia 39 tahun. Lurah termuda selanjutnya adalah Keprabon, Rina Andriani. Rina lahir di Pati pada 3 Agustus 1983 atau 39 tahun.
Dwi Ariyatno menyebut ada sekitar 50 persen atau setengah dari total 54 lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tercatat kelahiran tahun 1980-an. Usia mereka menginjak 39 tahun sampai 42 tahun.
Dwi Ariyatno menyebut ada sekitar 50 persen atau setengah dari total 54 lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tercatat kelahiran tahun 1980-an. Usia mereka menginjak 39 tahun sampai 42 tahun.
“Lurah hampir separuh lebih ya di bawah usia. Usia yang dimaksud mereka kelahiran 1980-an. Usianya 39, 40, 41, 42-an tahun,” kata dia saat berbincang dengan Esposin, Minggu (29/5/2022).
Baca Juga : Berusia 28 Tahun, Ini Sosok Kades Termuda Klaten
“Mereka ini punya pengalaman. Ya bahasanya mampu berinteraksi dengan masyarakat dan dianggap mampu juga menjadi pimpinan di satuan kelurahan,” ungkapnya.
Menurut Dwi, prestasi lurah maupun camat bukan hanya dibuktikan dengan piala namun penilaian kinerja berupa memberikan pelayanan masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari prestasi. Bahkan ada beberapa lurah diusulkan oleh tokoh masyarakat. Tidak menutup kemungkinan camat dapat referensi dari para tokoh masyarakat di wilayah masing-masing lalu disampaikan ke tim penilai kinerja,” jelasnya.
Baca Juga : Satria, Anak Juragan Beras Jadi Kades Termuda di Madiun
Sebagai informasi, ada empat camat dari lima kecamatan di Kota Solo yang juga lahir pada tahun 1980-an. “Itu bagian pengakuan prestasi walaupun bukan formal. Kelurahan berprestasi dengan menunjukkan kinerja yang baik ketika masyarakat memberikan kepuasan tinggi,” ungkapnya.
Usulan pengisian jabatan camat maupun lurah melalui kajian dan asesmen tingkat Kota Solo yang dilakukan Tim Penilai Kinerja. Tim itu terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Solo, BKPSDM, dan Inspektorat Solo.
Tim Penilai Kinerja mendapatkan rekomendasi kandidat lurah melalui pimpinan para kandidat tersebut, yakni camat, sekcam, atau lurah setempat.