by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Rabu, 11 Januari 2023 - 12:42 WIB
Esposin, KLATEN -- Pemkab Klaten mengatur sejumlah lokasi yang tergolong zona merah bagi pedagang kaki lima (PKL). Di antara kawasan yang harus steril itu berada di kawasan Alun-alun Klaten.
Di samping di Alun-alun Klaten, terdapat lokasi lain yang juga termasuk zona merah PKL. Berikut ini daftar zona merah PKL di Klaten:
Selanjutnya kompleks Gereja Maria Asumpta Klaten dan sekitarnya, kompleks dan depan Monumen Juang, depan Kodim dan Koramil, depan kantor Kejaksaan, depan kantor Pengadilan Negeri, depan kantor Polres dan Polsek, depan rumah sakit dan depan bank, bahu jalan lingkar Rawa Jombor.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, memastikan alun-alun saat ini steril dari PKL. Para pedagang yang sebelumnya berjualan di alun-alun sudah direlokasi ke Jl. Bali serta di kawasan Taman Nyi Ageng Rakit Rawa Jombor.
“Setelah tahun baru, kami menugaskan personel Satpol dan Damkar Klaten bersama OPD terkait untuk ngepos di sana,” jelas Joko, Selasa (3/1/2023).
Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sudah ada Perbup terkait penetapan kawasan Alun-alun Klaten sebagai zona merah PKL. Selain alun-alun, kawasan zona merah PKL di antaranya di depan Masjid Raya Klaten, Masjid Agung Al Aqsha Klaten, bahu jalan lingkar Rawa Jombor, hingga depan perkantoran di Klaten.