by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Minggu, 25 Juli 2021 - 10:12 WIB
Esposin, SRAGEN — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang disampaikan dua terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016.
Sebelumnya, dr. Djoko Sugeng Pudjianto selaku Mantan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rahardyan Wahyu selaku distributor sama-sama divonis hukuman enam tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang memutuskan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No. 31/1999 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 terkait perbuatan memperkaya diri dalam sidang yang digelar pada 21 September 2020.
Atas putusan itu, ketiga terpidana kasus korupsi RSUD Sragen itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Akan tetapi, upaya banding yang diajukan Djoko Sugeng dan Nanang menguatkan putusan PN Tipikor Semarang.
Sebaliknya, Rahardyan Wahyu, justru lebih beruntung karena mendapat potongan masa hukuman 4,5 tahun sehingga ia hanya perlu menjalani pidana 1,5 tahun berdasar putusan banding.
Djoko Sugeng dan Nanang akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Petikan kasasi baru diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada pekan lalu itu memutuskan keduanya sama-sama mendapat potongan masa pidana masing-masing 4,5 tahun untuk Djoko Sugeng dan empat tahun untuk Nanang.
“Hasil kasasi, Djoko Sugeng diputus 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sementara Nanang diputus dua tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Mungkin majelis hakim MA melihat sudah ada pengembalian seluruh kerugian negara sehingga mengabulkan kasasi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada Esposin, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Misteri Warga Newung Hilang Saat Cari Pasir Bengawan Solo
Berdasar hasil audit, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ruang sistem operasi itu senilai Rp2.017.000.000. Kerugian negara itu langsung diserahkan Rahardyan Wahyu kepada Kejari Sragen setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Kejari Sragen, kerugian negara senilai Rp2 miliar itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen pada 19 Januari 2021.