Langganan

Hingga Sabtu, KPU Sragen Temukan 14.126 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:17 WIB

ESPOS.ID - Komisioner KPU Sragen M.H. Isnaeni menjelaskan data hasil coklit di tabletnya di Lobi Hotel Front One Sragen, Jumat (19/7/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen masih proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sebanyak 768.100 pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di 1.461 tempat pemungutan suara (TPS). Hingga Sabtu (20/7/2024), secara pembulatan sudah selesai 100% dan dapat diketahui pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 14.126 orang.

Data pemilih TMS tersebut masih bersifat sementara. Data TMS itu disebabkan meninggal dunia, data ganda, di bawah umur, pindah domisili, warga negara asing, berubah status menjadi TNI/Polri, dan tidak sesuai dengan TPS. Jumlah pemilih yang meninggal dunia paling dominan sebanyak 5.936 orang dan pemilih yang tidak sesuai dengan TPS sebanyak 5.605 orang.

Advertisement

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, M.H. Isnaeni, menjelaskan petugas pantarlih mengalami kendala ketika melakukan coklit di lapangan. Sejumlah kendala itu, sebut dia, di antaranya pemilih yang meninggal dunia tidak memiliki akte kematian, pemilih tidak dapat ditemui karena merantau, satu nomor induk kependudukan (NIK) tetapi namanya dua, satu nama memiliki dua NIK, dan seterusnya. Isnaeni menjelaskan hal-hal tersebut di atas tidak bisa langsung ditetapkan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ketika ditemukan pemilih meninggal dunia harus dibuktikan adanya akte kematian. Panitia Pemungutan Suara [PPS] sampai memfasilitasi untuk pembuatan surat keterangan kematian secara kolektif di desa/kelurahan. Ketika ada bukti dukung berupa akte atau surat kematian maka pemilih tersebut baru bisa ditetapkan TMS,” jelas dia.

Dia menjelaskan penetapan TMS itu tidak boleh asal-asalan tetapi harus ada bukti dukungnya. Bila tidak ada bukti pendukungnya, dia harus mengkroscek ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen. Dia mencontohkan kasus NIK ganda dicek ke Dispendukcapil, kemudian turun penetapan hasil validasi Dispendukcapil maka KPU baru bisa melakukan TMS pada salah satu NIK.

Advertisement

Dia mengatakan pemilih tidak memenuhi syarat dalam coklit KPU Sragen itu selain meninggal dunia, juga disebabkan alih status dari sipil menjadi TNI/polri, pemilih tidak dikenal atau tidak sesuai dengan TPS, pindah domisili baik di dalam Kabupaten Sragen atau di luar Kabupaten Sragen.

“Kalau alih status menjadi TNI/Polri itu bukti dukungnya harus ke Koramil atau Polsek setempat karena keluarga biasanya tidak menyimpan dokumen penerimaan sebagai TNI/Polri. Kemudian di Kalijambe itu ada dua nama tetapi satu NIK. Kemudian divalidasi Dispendukcapil sehingga hanya satu nama yang diakui,” ujarnya.

Isnaeni menjelaskan kendala lain dalam coklit itu adanya pemilih disabilitas tetapi enggan disampaikan. Dia melanjutkan ketika ada lokasi blank spot sehingga kesulitan sinyal Internet maka pantarlih harus keluar daerah untuk mencari sinyal agar bisa sinkronisasi e-coklit.

Advertisement

Pantarlih yang kesulitan menyinkronkan dengan e-coklit itu, jelas dia, ada di wilayah Miri, Galeh Tangen, dan Sumberlawang. Dia menjelaskan hingga Sabtu masih ada tujuh warga yang belum dicoklit.

Dia mengatakan selain mengetahui data pemilih tidak memenuhi syarat, pantarlih juga mengetahui jumlah pemilih disabilitas sebanyak 4.133 orang, pemilih baru 10.527 orang, pemilih ubah 30.909 orang, dan pemilih sesuai 723.055 orang. Dia menerangkan total pemilih yang dicoklit 768.100 orang.

Kepala Dispendukcapil Sragen, Adi Siswanto, menambahkan coklit yang dilakukan KPU ini juga membantu Dispendukcapil dalam pembersihan data administrasi kependudukan (adminduk) yang tidak valid. Dia menyampaikan pembersihan itu juga dapat dilakukan dalam pelayanan sehari-hari di Dispendukcapil.

“Data ganda itu kemungkinan terjadi saat perekaman awal yang bersangkutan tidak memahami data diri atau tidak fokus sehingga terkadang salah ejaan nama dan seterusnya. Ketika ada bantuan sosial sering kali terjadi aduan. Warga kalau belum butuh itu belum mencari data adminduk. Seperti akte kematian itu kalau tidak dibutuhkan maka orang juga tidak mencarinya,” jelas Adi.

Hasil coklit sementara Pantarlih Pilkada Sragen 2024 per Sabtu (20/7/2024)

1. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) : 14.126 orang

2. Jumlah pemilih disabilitas : 4.133 orang

3. Jumlah pemilih baru : 10.527 orang

4. Jumlah pemilih ubah : 30.909 orang

5. Jumlah pemilih sesuai : 723.055 orang

Perincian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) hingga Sabtu (20/7/2024) berdasarkan coklit di Sragen:

1. Meninggal dunia : 5.936 orang 2. Data ganda : 49 orang 3. Di bawah umur : 6 orang 4. Pindah domisili : 2.473 orang 5. Warga negara asing : 3 orang 6. Menjadi TNI : 34 orang 7. Menjadi Polri : 20 orang 8. Tidak sesuai TPS : 5.605 orang

Total  TMS : 14.126 orang

Sumber: KPU Sragen. (trh)

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif