Esposin, SUKOHARJO-Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat sebanyak 38 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jamu. Lembaga pendidikan didorong menerapkan konsep sekolah atau ponpes ramah anak yang melindungi pemenuhan hak-hak anak.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DPPKBP3A Sukoharjo Sunarto mengatakan kasus kekerasan terhadap anak hingga pertengahan September sebanyak 38 kasus. Angka itu termasuk kasus penganiayaan anak yang melibatkan sesama santri di Ponpes Tahfidz Azzayadiy, Kecamatan Grogol.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
“Kasus kekerasan anak bertambah satu kasus setelah terjadi terjadi kasus penganiayaan santri di ponpes. Total, jumlah kekerasan anak di Sukoharjo sebanyak 38 kasus,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos, Rabu (25/9/2024).
Sunarto mendorong agar lembaga pendidikan menerapkan konsep sekolah atau ponpes ramah anak. Ada empat konsep utama sekolah ramah anak yakni mengubah paradigma pengajar menjadi pembing dan sahabat anak, orang dewasa memberikan keteladanan, orang dewasa di sekolah berkomitmen melindungi anak, dan orangtua terlibat aktif dalam pemenuhan hak-hak anak.
Konsep sekolah atau ponpes ramah anak harus melibatkan pemerintah, swasta, dan komunitas masyarakat. "Partisipasi anak juga bagian dari konsep sekolaj ramah anak. Anak harus dilibatkan dalam perencanaan program kegiatan sekolah," papar Sunarto.
Selain itu, pemerintah desa/kelurahan terus didorong untuk memenuhi fasilitas penunjang pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hal ini diatur dalam UU 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak.
Pada 2025, Pemkab Sukoharjo berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA. UPTD PPA berfungsi memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Fungsi lainnya melayani pengaduan masyarakat dan pendampingan korban kekerasan termasuk mencari penampungan sementara.
Sunarto juga turut mendampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkunjung ke lokasi ponpes pada akhir pekan lalu. Dalam kesempatan itu, satgas perlindungan anak berkomitmen melakukan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi anak saksi yang berada di lokasi kejadian. “Satgas perlindungan anak masih mendampingi anak saksi. Pendampingannya berupa konseling dan recovery terutama psikis. Termasuk memastikan hak mendapatkan layanan pendidikan,” papar dia.