by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Minggu, 14 Juni 2020 - 15:50 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Polres Boyolali sukses mengungkap dua kasus narkoba hanya dalam waktu 30 menit pada Kamis (11/6/2020). Dua kasus tersebut sama-sama ditemukan di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Kasus pertama yang ditangani adalah kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dukuh Logerit, RT 001/RW 001, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo.
Pada kasus tersebut polisi mengamankan satu tersangka, yakni Murjito, 35, warga Selorejo RT 006/RW 006, Desa Kemiri, Mojosongo.
Gelapkan Mobil Rental Warga Kulonprogo, Pria Klaten Ini Ditangkap
Gelapkan Mobil Rental Warga Kulonprogo, Pria Klaten Ini Ditangkap
Pelaku diamankan beserta barang bukti satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram. Sabu-sabu itu berada di dalam plastik bening di alumunium foil kemudian dibungkus lakban warna coklat.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Is Udroso, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengatakan penangkapan pelaku terjadi pada Kamis pukul 22.15 WIB.
Polisi Ungkap Dua Jaringan Narkoba di Wonogiri
Selang sekitar 30 menit, Satuan Res Narkoba Polres Boyolali juga mengungkap kasus serupa di lokasi lain.
Polres Boyolali mengungkap kasus narkoba kedua di Dukuh Selorejo RT 006/RW 006, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua pelaku di sebuah rumah warga.
Natal 2020, Vaksin Virus Corona Tersedia di Inggris
Keduanya adalah Danang, 27, warga Selorejo RT 006/RW 006, Desa Kemiri, Mojosongo, dan Yudi Wahyu Aji, 20, warga Sidorejo RT 08/7RW 03, Desa Kemiri, Mojosongo.
Udroso menjelaskan penangkapan kedua kasus narkoba terjadi sekitar pukul 22.45 WIB. Pada saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Catet Lur, Jalur Pendakian Gunung Lawu Karanganyar Belum akan Dibuka
Di antaranya adalah satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening. Narkoba itu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok. Berat sabu-sabu yang diamankan sekitar 0,07 gram.
Kemudian satu buah pipet kaca bekas pakai, satu buah sedotan plastik warna hijau yang sudah dipotong, sebuah gunting, dua handphone beserta simcard.
"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," lanjut dia.