by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:00 WIB
Esposin, SOLO -- Hasil tangkapan razia motor dengan knalpot brong oleh jajaran Polresta Solo pada pekan ketiga Oktober 2020 turun drastis.
Dalam razia, Sabtu-Minggu (17-18/10/2020), polisi Solo hanya menyita 40 knalpot brong. Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Senin (19/10/2020), menyampaikan pekan pertama Oktober kepolisian menyita sebanyak 112 knalpot brong.
Jumlah itu meningkat pada pekan kedua menjadi 227 knalpot brong. "Pekan ini menurun banyak dalam razia yang Jl Slamet Riyadi, hanya 40-an knalpot brong. Kemungkinan pengendara sepeda motor mulai sadar untuk menggunakan knalpot standar bukan brong," paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Total Hampir 1.000 Warga Solo Positif Covid-19, Tinggal 3 Kelurahan 0 Kasus Corona
Kasatlantas Polresta Solo berharap penurunan jumlah tangkapan razia knalpot brong berlanjut hingga pekan-pekan berikutnya. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan suara knalpot brong yang bising dan mengganggu.
Ia menyebut Satlantas Polresta Solo tetap rutin menggelar operasi knalpot brong. Seperti biasa, teknis razia petugas memfilter pengguna knalpot brong masuk ke Mako Satlantas Polresta Solo.
Petugas Gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Dishub mengecek decibel suara knalpot. Jika decibel knalpot melebihi ketentuan, kepolisian memberi sanksi tilang kendaraan itu.
Dosen FH UNS Solo Meninggal Positif Covid-19, Begini Kronologinya Menurut Rektor
Kompol Afrian mengatakan penggunaan knalpot brong sebenarnya tidak ada larangan selama sesuai peruntukannya. Misalnya untuk kontes modifikasi sepeda motor maupun pertandingan balap secara resmi.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 pasal 285 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan motor tapi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan kena denda.
Klaster Covid-19 Keluarga Asal Bumi Solo: Acara Ulang Tahun Bikin Rantainya Jadi Panjang
Persyaratan teknis teersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya. Kemudian alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Ada pun denda yang melanggar paling banyak Rp250.000 atau kurungan 1 bulan. “Mari jadikan Kota Solo aman dan nyaman tanpa penggunaan knalpot brong. Jaga iklim sejuk jelang Pilkada,” imbuhnya.