Esposin, KLATEN – Ribuan warga Kabupaten Klaten dan sekitarnya membanjiri Alun-alun Klaten di panggung konser Gempur Rokok Ilegal, Jumat (13/9/2024) malam.
Panggung konser yang menghadirkan bintang tamu Aftershine itu sukses menghibur ribuan penonton yang mayoritas usia muda sejak awal hingga akhir acara.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Panggung konser digelar untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Panggung konser Gempur Rokok Ilegal dengan penampilan band lokal FYE.
Rangkaian kegiatan kemudian diisi dengan sosialisasi rokok ilegal oleh Bea dan Cukai Surakarta. Kepada ribuan penonton yang berdatangan, petugas Bea Cukai Surakarta mengenalkan ciri rokok ilegal.
Pada kesempatan itu, penonton diajak untuk berperan serta mencegah peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara. Setelah itu, Aftershine naik panggung dan menghibur warga yang sudah menyemut di alun-alun.
Dalam rangkaian kegiatan itu turut digelar pemberian apresiasi kepada pemenang lomba jingle Gempur Rokok Ilegal. Lomba tersebut merupakan rangkaian dari kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Klaten.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten, Aris Pramana, mengatakan panggung konser digelar Pemkab Klaten bersama Bea Cukai Surakarta.
Konser yang didukung dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mencegah peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Bersinar.
Konser itu juga menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi ke-220 Klaten dan HUT ke-79 RI. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” ungkap dia.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Klaten, Jajang Prihono, mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk menyukseskan kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengonsumsi rokok ilegal.
Menurutnya dengan kesadaran dan peran aktif masyarakat tersebut dapat mencegah kerugian negara dan petani tembakau atas peredaran rokok ilegal.
“Semoga acara ini bermanfaat dan menghibur masyarakat serta menambah rasa syukur atas kemerdekaan. Saya juga mengingatkan untuk hanya mengonsumsi rokok resmi dan legal, serta mengajak pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” jelas Jajang.
Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Andika Wahyu Hardian, mengungkapkan pendekatan seni dan budaya menjadi salah satu cara untuk mengajak warga mempersempit peredaran rokok ilegal.
Selain sosialisasi, penegakan hukum terus dilakukan melalui. Dia mengingatkan kepada para pedagang terkait ancaman denda hingga pidana bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Andika mengatakan gencarnya kampanye gempur rokok ilegal efektif mempersempit peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bersinar. Melalui sosialisasi yang menghadirkan banyak orang, dia berharap semakin banyak warga yang memahami dan bisa membedakan rokok legal dan ilegal.
Ada berbagai jenis rokok ilegal yang beredar. Andika menjelaskan rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau disebut rokok polos. Rokok ilegal lainnya yakni menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas serta pita cukai salah peruntukan.
“Salah peruntukan itu misalnya rokok SKM atau sigaret kretek mesin tetapi menggunakan pita cukai sigaret kretek tangan. Sementara yang paling banyak ditemui rokok polos,” ungkap Andika.