Esposin, KARANGANYAR-Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memusnahkan 3.021.343 batang rokok ilegal yang berlangsung di halaman Rumah Dinas (Rumdin) Bupati setempat pada Kamis (29/8/2024).
Selain itu juga memusnahkan 246 liter atau 410 botol minuman keras (miras) ilegal. Untuk pemusnahan berupa rokok sebagian dibakar pada saat seremoni. Kemudian sisanya diangkut menggunakan dua truk untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari Jumantono, Karanganyar.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sebelum ditimbul, rokok ilegal dirusak kemasannya dan dimasukkan ke lubang serta disiram air. Sedangkan untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty mengatakan pemusnahan rokok ilegal dan miras tersebut merupakan hasil sitaan hasil operasi yang dilakukan selama Juli 2023 sampai Februari 2024. Pemusnahan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Karanganyar. Dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.003.634.325 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.760.418.086.
"Barang-barang ini berupa barang kena cukai hasil tembakau dan miras. Barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Yogyakarta," katanya.
Dia mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri. Selain itu juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jateng, Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Kota Solo, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Boyolali.
Adapun rincian rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Surakarta untuk jenis rokok SKT sebanyak 2.448 batang, SKM sebanyak 2.920.075 batang dan SPM sebanyak 98.820 batang.
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan pemusnahan barang hasil sitaan berupa rokok dan miras ilegal merupakan bagian sinergi berkesinambungan Pemkab dengan Bea Cukai Surakarta. Dia pun mendukung penuh Operasi Gempur sebagai upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Surakarta bersama dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi community protector guna memberantas peredaran rokok ilegal.