by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Rabu, 29 Mei 2024 - 20:23 WIB
Esposin, KLATEN -- Aparat Polsek Pedan Klaten menggeberek satu rumah toko (ruko) di wilayah Pedan dan menyita ratusan botol berisi miniman keras atau miras berbagai merek, Selasa (28/5/2024) malam.
Ruko itu tepatnya berada di Pasar Raya Pedan, Desa Keden, Kecamatan Pedan. Penggerebekan penjual miras itu dilakukan personel Polsek Pedan menindaklanjuti informasi dari salah satu kelompok masyarakat.
Bersama kelompok masyarakat tersebut, Polsek Pedan kemudian mendatangi ruko yang dimaksud dan mendapati ada 566 botol miras berbagai merek. “Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Klaten,” kata Kapolsek Pedan, AKP Ismail, kepada Esposin, Rabu (29/5/2024).
Penanggung jawab etalase yang menjual miras itu diketahui berinsial RAK, 29, warga Kecamatan Pedan, Klaten. “Untuk penjual dikenai sanksi tipiring [tindak pidana ringan],” jelas Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Esposin, tindak pidana ringan atau tipiring adalah perkara ringan yang ancaman hukumannya penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.