Esposin, KARANGANYAR -- Polsek Karanganyar Kota, Kabupaten Karanganyar, menggrebek tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Jumat (22/9/2023). Dalam operasi tersebut, polisi menyita miras ratusan botol berbagai merek siap jual.
Kapolsek Karanganyar Kota, AKP Nawangsih Retna Waruju, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef, Kumontoy, mengatakan operasi ini dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Operasi digelar atas adanya laporan masyarakat soal maraknya penjualan miras di wilayah tersebut.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Aparat lantas melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan barang haram itu. "Ada tiga lokasi yang kami datangi. Sebelumnya sudah ada penyelidikan ke sana," kata Kapolsek pada Esposin, Sabtu (23/9/2023).
Ketiga lokasi itu masing-masing rumah warga di Wonorejo, Kelurahan Bejen; Titang, Kelurahan Tegalgede; dan Depot Jamu Jago di Kelurahan Tegalwinangun. Para pemilik tak berkutik saat petugas mendapati temuan miras tersebut.
Kapolsek merinci di rumah warga di Wonorejo, Bejen pihaknya menyita miras ciu murni 90 botol ukuran 1,5 liter, miras gedang klutuk 24 botol ukuran 1,5 liter, ciu rasa leci 14 botol ukuran 1,5 liter, ciu murni enam botol ukuran 600 ml.
Lalu di rumah warga di Titang, Tegalgede ada ciu murni satu botol ukuran 1,5 liter. Sedangkan di Depot Jamu Jago tidak ditemukan barang bukti miras.
"Operasi pekat intensif kami gelar. Tidak hanya miras, juga menjadi sasaran operasi pekat kami seperti judi, praktik prostitusi, premanisme," kata Nawangsih.
Dia meminta masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan penyakit masyarakat tersebut. Polisi akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.