Esposin KARANGANYAR — Menjelang pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Polres Karanganyar mengintensifkan razia peredaran minuman keras (miras).
Kali ini operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut digelar di wilayah Karangpandan pada Kamis (3/11/2022) sore. Dari operasi ini, polisi berhasil menangkap S, 46, warga Karangpandan yang kedapatan menjual miras. Miras jenis ciu puluhan botol disita dari tangan pelaku.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Operasi pekat ini dipimpin Kapolsek Karangpandan, Iptu Budi Raharjo, bersama enam anggotanya. Mereka menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat jual b
"Kami melakukan penyelidikan dan mendapati S yang menjual miras. Dari penggeledahan di rumah pelaku ini, didapat miras ciu 24 botol dan bir satu krat," kata Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Danang KUswoyo, kepada Esposin, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini 3 November 2022, Hujan Lagi
Pelaku tak bisa berkutik saat digerebek polisi. S langsung dibawa ke Mapolsek Karangpandan berikut barang bukti miras.
Operasi ini untuk menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Karanganyar menjelang pilkades serentak pada 9 November mendatang. Di Kecamatan Karangpandan terdapat dua desa yang akan menggelar Pilkades, yakni Tohkuning dan Harjosari.
"Kami harapkan dengan operasi pekat di wilayah Karangpandan dapat mengurangi potensi gangguan kamtibmas," katanya.
Baca Juga: Demi Suami, Ibu Guru di Karanganyar Ini Rela Nyalon Kades Ngijo Karanganyar
Pelaku S dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Pelaku selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar.