by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Rabu, 4 November 2020 - 21:21 WIB
Esposin, SOLO -- Seorang perempuan berinisial IW, 49, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Solo karena diduga gelapkan uang senilai Rp15 miliar.
Perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, itu merupakan komisaris perusahaan di Surabaya yang terlibat kerja sama bisnis dengan PT SHA milik AR yang berkantor di Solo.
Kerja sama penyaluran bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2019. PT SHA sebagai penyedia bahan bakar minyak nonsubsidi sementara perusahaan IW membeli bahan bakar itu ke PT SHA untuk kemudian menjualnya kembali. Awalnya, kerja sama tersebut berjalan lancar dan baik.
Tertinggi Di Sukoharjo, Angka Kesembuhan Covid-19 Pada Bayi Capai 86,7 Persen
Tertinggi Di Sukoharjo, Angka Kesembuhan Covid-19 Pada Bayi Capai 86,7 Persen
“Kerja sama itu mulai sekitar pertengahan pada 2019 lalu. Semula, kerja sama sama itu berlangsung baik. Namun, pada pertengahan tahun ini pembayaran mulai bermasalah,” papar Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Menurut Kasatreskrim, sebelum tertangkap atas dugaan gelapkan uang Rp15 miliar, perempuan asal Surabaya itu menunggak pembayaran BBM ke PT SHA.
Sekeluarga Di Jebres Solo Tolak Uji Swab Meski Jadi Kontak Erat Pasien Meninggal Positif Covid-19
Akibatnya, IW tidak mendapat keuntungan dari bisnis itu. Tunggakan ke PT SHA itu pun tidak bisa ia bayar. IW berdalih menjual BBM dengan harga murah agar cepat laku tanpa memikirkan keuntungan.
Namun, hasil penyelidikan kepolisian tidak menemukan ada penjualan bahan bakar ke luar Pulau Jawa oleh tersangka. "Saat kami cek, tidak ada penjualan ke Kalimantan," paparnya.
Rudy Bakal Pimpin Rombongan Gibran-Teguh Saat Debat Publik Perdana Pilkada Solo?
Menurut Kasatreskrim, tersangka sempat gali lubang tutup lubang untuk membayar tagihan ke PT SHA itu yang jumlahnya semakin menumpuk. Ia mencontohkan tersangka memesan 10 tangki bahan bakar minyak atau BBM.
Namun, sebelum BBM itu habis terjual, tersangka kembali memesan bahan bakar ke PT SHA. Hasil penjualan ke dua ia gunakan untuk membayar pesanan pertama.
Ia menjelaskan PT SHA sempat meminta klarifikasi terkait tunggakan Rp15 miliar itu kepada tersangka. Namun, tersangka mengabaikan itu dengan memberi jawaban kurang menyenangkan.
Jelang Debat Pilkada Solo: Bajo Simulasi dengan Mantan Sekda Era Jokowi
Kini, perempuan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya gelapkan uang milik perusahaan asal Solo itu secara hukum. Polisi menangkapnya di Surabaya beberapa waktu lalu dan kini tersangka ditahan di Mapolresta Solo.
Polisi menjerat perempuan asal Surabaya itu dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.