by Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Senin, 27 September 2021 - 15:12 WIB
Esposin, SRAGEN — Aparat Polres Sragen membekuk AN, 52, seorang pria warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, setelah nekat bakar mobil milik tetangganya, Sabtu (25/9/2021). Tersangka membakar mobil Mitsubishi Colt T120SS karena menghalangi rumah.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang kepada wartawan menjelaskan aksi nekat bakar mobil tetangga tersebut dilakukan AN secara sadar tanpa melibatkan pihak lain dan tidak berkaitan dengan peristiwa di mana pun.
“Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang selalu diparkir oleh pemilik atas nama Khumaidi menghalangi rumah tersangka. Rangkaian peristiwa sebelumnya, tersangka sakit hati karena pernah dipinjami kendaraan bermotor rusak sehingga ini dianggap tersangka sebagai penghinaan,” kata dia dalam jumpa pers ungkap kasus pembakaran mobil di Mapolres Sragen, Jl. Bhayangkara Sragen, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Brankas Berisi Rp300 Juta Selamat dari Kebakaran Pasar Janglot Sragen
Menurut dia, AN memecahkan kaca mobil dengan cangkul dan menyulut api dengan spiritus dan korek api pukul 03.30 WIB. Aksi bakar mobil terjadi di lingkungan Masjid Besar Kauman Sragen, sehingga membahayakan jemaah yang hendak salat.
Adapun Pasal 187 KUHP ayat 1 menjelaskan barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, akan di pidana dengan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, AN menjelaskan korban bukan keluarganya tetapi merupakan tetangga. Dia merasa terganggu dengan mobil yang terparkir. Dia punya niat membakar mobil pagi itu juga.
Baca juga: Akibat Korsleting Listrik, Kandang Kambing di Sambirejo Sragen Hangus