Langganan

Gara-Gara Sakit Hati, Pria Sragen Nekat Bakar Mobil Tetangga - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Senin, 27 September 2021 - 15:12 WIB

ESPOS.ID - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (kanan) mengecek kondisi mobil yang hangus terbakar di area Mapolres Sragen, Jl. Bhayangkara, Sragen, Senin (27/9/2021). (Solopos-Wahyu Prakoso)

Esposin, SRAGEN — Aparat Polres Sragen membekuk AN, 52, seorang pria warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, setelah nekat bakar mobil milik tetangganya, Sabtu (25/9/2021). Tersangka membakar mobil Mitsubishi Colt T120SS karena menghalangi rumah.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang kepada wartawan menjelaskan aksi nekat bakar mobil tetangga tersebut dilakukan AN secara sadar tanpa melibatkan pihak lain dan tidak berkaitan dengan peristiwa di mana pun.

Advertisement

“Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang selalu diparkir oleh pemilik atas nama Khumaidi menghalangi rumah tersangka. Rangkaian peristiwa sebelumnya, tersangka sakit hati karena pernah dipinjami kendaraan bermotor rusak sehingga ini dianggap tersangka sebagai penghinaan,” kata dia dalam  jumpa pers ungkap kasus pembakaran mobil di Mapolres Sragen, Jl. Bhayangkara Sragen, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Brankas Berisi Rp300 Juta Selamat dari Kebakaran Pasar Janglot Sragen

Menurut dia, AN memecahkan kaca mobil dengan cangkul dan menyulut api dengan spiritus dan korek api pukul 03.30 WIB. Aksi bakar mobil terjadi di lingkungan Masjid Besar Kauman Sragen, sehingga membahayakan jemaah yang hendak salat.

Tindak Pidana Murni

Lebih lanjut, Kapolres Sragen mengatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni karena hasil tes narkoba negatif, pemeriksaan alkohol negatif, dan hasil pemeriksaan kejiwaan normal. Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1.
Advertisement

Adapun Pasal 187 KUHP ayat 1 menjelaskan barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, akan di pidana dengan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, AN menjelaskan korban bukan keluarganya tetapi merupakan tetangga. Dia merasa terganggu dengan mobil yang terparkir. Dia punya niat membakar mobil pagi itu juga.

Baca juga: Akibat Korsleting Listrik, Kandang Kambing di Sambirejo Sragen Hangus

Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif