Esposin, SRAGEN—Tim Macan Putih Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal, Sragen, menangkap seorang pemuda asal Desa Bentak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, di rumahnya lantaran diduga menggelapkan motor temannya.
Modus operandinya pelaku meminjam motor korban kemudian digadaikan ke orang lain.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto kepada Esposin, Selasa (16/7/2024), mengungkapkan peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada 5 Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Dukuh Wotan, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Dia menjelaskan korban bernama Burhanudin Ali, 27, warga Desa Karangwaru, Kecamatan Plupuh, Sragen. Kemudian tersangka diketahui berinisial GAP, 27, warga Desa Bentak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipulan atau penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Modusnya, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan mengambil uang di ATM [anjungan tunai mandiri]. Kemudian motor itu digadaikan. Barang bukti yang disita berupa fotokopi buku pemilik kendaraan bermotor dan satu unit motor Yamaha Nmax berpelat nomor AD 2687 BFE buatan tahun 2017 beserta kunci kontaknya,” jelas Hasto.
Hasto menerangkan awalnya pelaku mendatangi korban di rumahnya di Plupuh dan mengajaknya pergi ke wilayah Ngrampal. Menurutnya, korban bersedia diajak pergi dan mereka berdua berboncengan mengendarai motor korban Yamaha Nmax berpelat nomor AD 2687 BFE warna putih.
Dia menjelaskan korban dan pelaku menuju ke rumah temannya di Dukuh Wotan, Desa Bener, Ngrampal.
“Saat itulah pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang ke ATM. Ternyata pelaku tidak mengambil uang ke ATM melainkan menggadaikan motor itu ke seorang warga di Plupuh senilai Rp10 juta. Pelaku kemudian memberitahu korban kalau motornya digadaikan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Ngrampal,” jelas Hasto.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, Hasto berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen untuk melakukan penyelidikan. Hasto menerangkan aparat kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Desa Bentak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Dia mengatakan motor yang sudah digadaikan itu diambil sebagai barang bukti.