Esposin, SRAGEN—Seorang petani di Dukuh Brengosan RT 009, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen, tidak terima pohon pisang ang ditanamnya dirusak dengan dalih pelebaran jalan. Kebun pisang itu dirusak menggunakan alat berat saat dilakukan pelebaran jalan menuju ke permakaman umum dukuh setempat.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Kedawung Iptu Suyana kepada Esposin, Selasa (16/7/2024), menjelaskan kasus itu merupakan tindak pidana ringan (tipiring) yang disiangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada hari ini.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Warga yang merusak kebun pisang dengan alasan pelebaran jalan ke makam itu, ujar dia, disangkakan dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang perusakan ringan.
"Kejadian itu terjadi area persawahan di Dukuh Brengosan RT 009, Wonokerso, Kedawung. Kejadian itu dilaporkan Triman, 60, petani di dukuh setempat yang juga korban atau pemilik kebun pisang. Terlapornya juga seorang petani satu lingkungan RT berinisial S," jelasnya.
Suyana menerangkan awalnya pelapor pergi ke sawahnya untuk mengecek pohon pisang yang ditanam di pematang sawah.
Kebetulan di dekat sawahnya, ujar dia, ada pekerjaan perataan tanah untuk kepentingan pelebaran jalan menuju ke makam yang dilakukan terlapor menggunakan alat berat. Saat pelapor datang, lanjutnya, dia kaget mendapati pohon pisangnya roboh dan ada yang sudah tertimbun tanah.
"Pelapor tidak terima dengan kejadian itu karena terlapor tidak memberitahu dan tidak meminta izin sebelumnya. Atas kejadian itu, pelapor mengadukan ke Polsek Kedawung untuk meminta keadilan. Laporan itu kami tindak lanjuti. Ada tiga orang yang dimintai keterangan dan menyita barang bukti dua pohon pisang," jelasnya.
Suyana menerangkan akibat kejadian itu, kerugian korban senilai Rp1.075.000. Dia menerangkan kasus itu masuk dalam tipiring.