by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Rabu, 17 Juli 2024 - 17:43 WIB
Esposin, KARANGANYAR--Satuan Narkotika dan obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap 24 kasus narkoba selama Januari hingga Juli 2024. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 28 tersangka akibat menggunakan dan memperjualbelikan barang haram tersebut.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto didampingi Kasatnarkoba AKP Supran Yogatama mengatakan peredaran narkotika di Karanganyar masih cukup tinggi.
Polisi memetakan peredaran narkoba di wilayah Karanganyar terbesar ada di empat kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Mojogedang, Kebakkramat, Jaten, dan Karanganyar Kota.
“Operasi akan terus kita lakukan, untuk menekan peredaran Narkoba di Karanganyar,” katanya kepada Esposin, Rabu (17/7/2024).
Wakapolres mengatakan dari 28 tersangka terjerat kasus narkoba, berhasil mengamankan 32,24 gram sabu-sabu, 28 gram ganja, 2.000-an butir obat terlarang masuk daftar G, pil koplo 413 butir dan setengah butir ekstasi.
Para pelaku ditangkap polisi karena menyalahgunakan obat terlarang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika Jo pasal 435, subsider pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Ada tujuh pelaku ditangkap sepanjang Juni-Juli ini. Ketujuh pelaku masing-masing, AGS, MK, Y, AH, M, S, dan W alias B," katanya.
Wakapolres menambahkan para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi pada saat melakukan transaksi jual beli narkoba. Saat ini, para tersangka telah di tahan di Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, AGS, salah satu tersangka mengaku selain dikonsumsi sendiri, narkoba jenis sabu juga dijual kepada pihak lain. Dia membeli dari seseorang secara online berupa paket hemat sabu-sabu senilai Rp300.000.
“Saya beli di Bekonang. Sebagian saya pakai, dan sebagian lagi saya jual di Jaten,” akunya.