by Kurniawan - Espos.id Solopos - Senin, 26 September 2022 - 20:42 WIB
Esposin, SOLO -- Mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan mengungkapkan sederet kasus dugaan suap atau permainan mafia peradilan di lingkup Mahkamah Agung (MA), salah satunya sengketa tanah Sriwedari Solo.
Hal itu dikatakan Asep saat mencontohkan berbagai kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang selama ini tidak terbongkar. Seperti diketahui, operasi tangkap tangan atau OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9/2022), memunculkan dugaan banyak kasus suap atau mafia peradilan lain di MA.
Dalam wawancara dengan Aiman Kompas TV, Sabtu (24/9/2022), mantan hakim yang juga pakar hukum pidana itu mengungkapkan kasus dugaan suap atau mafia peradilan lain di lingkup MA, salah satunya perkara perdata atau sengketa tanah Sriwedari, Solo.
“Perdata nilainya gede. Saya sebut saja, ndak usah jauh-jauh, di kampung Pak Jokowi, silakan buka. Iya, semua tahu. Tanya Rudy itu penggantinya Jokowi, atau tanya langsung Pak Jokowi. Itu perkara sampai geleng-geleng kepala itu,” ujarnya.
“Perdata nilainya gede. Saya sebut saja, ndak usah jauh-jauh, di kampung Pak Jokowi, silakan buka. Iya, semua tahu. Tanya Rudy itu penggantinya Jokowi, atau tanya langsung Pak Jokowi. Itu perkara sampai geleng-geleng kepala itu,” ujarnya.
Menurut Asep, kasus yang dia maksud sudah ada sejak Jokowi belum menjadi Wali Kota Solo hingga sekarang menjadi Presiden dua periode. Dia menyebut tanah yang disengketakan berada persis di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris: Silakan Bersih-Bersih Sriwedari Solo, Tapi...
Menurut Asep, aset itu jelas menjadi milik negara, tapi malah kalah saat berproses hukum di lembaga negara. Terpisah, mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui di kantornya mengatakan sudah jelas ada mafia peradilan yang bermain di kasus sengketa tanah Sriwedari.
Baca Juga: Penataan Sriwedari Solo Disebut Sudah Masuk RPJMD Gibran-Teguh
Rudy juga menyebut putusan-putusan hukum yang dilahirkan terkait sengketa tanah Sriwedari Solo tumpang tindih. “Putusan-putusan tumpang tindih. Juga yang dituntut 3,4 ha, yang diputuskan 9,9 ha, itu wis jelas mafia peradilan ada di situ,” ujarnya.
Menurut Rudy, saat negara berurusan dengan lembaga negara, dan negara kalah, hanya ada di Indonesia. “Itu yang namanya mafia peradilan. Kang Asep [mantan hakim Asep Iwan Iriawan] waktu itu menjadi majelis eksaminasi. Itu jelas Sriwedari milik Pemkot,” tegasnya.
Rudy kemudian mempertanyakan langkah aanmaning dan rencana eksekusi tanah Sriwedari, yang dinilainya terkait mafia peradilan. “Malah mau di-aanmaning, mau dieksekusi, kalau ndak ada mafia peradilan, ndak mungkin terjadi,” katanya.
Baca Juga: Bikin Melongo, Nilai Tanah Sriwedari Lebih Besar dari APBD Solo!
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tak banyak berkomentar terkait dugaan adanya mafia tanah dan peradilan dalam sengketa tanah Sriwedari. Dia menyerahkan hal itu ke proses hukum. “Kami serahkan ke yang berwenang,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman, saat dihubungi Esposin, mengatakan sudah berkali-kali mendengar komentar Asep Iwan Irawan. "Saya sebenarnya malas menanggapi. Orang ini [Asep] sudah berkali-kali, dan orang ini pernah dipakai oleh mantan Wali Kota, Pak Rudy, untuk mempelajari kasus ini dalam rangka eksaminasi atau diskusi," jelas Anwar.
Anwar menegaskan terkait sengketa tanah Sriwedari sebenarnya sudah jelas karena sudah ada tiga kali putusan inkrah dari pengadilan.