by Irawan Sapto Adhi Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 22 November 2016 - 19:15 WIB
Esposin, SOLO -- Sekitar 12.000 warga Solo tercatat belum merekam data untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). ANgka tersebut diperoleh berdasarkan penyisiran ulang yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo.
Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Solo, Ing Ramto, mengatakan berdasarkan data Pemerintah Pusat, ada sekitar 29.000 warga belum merekam data kependudukan.
"Kami sudah menyisir 51 kelurahan untuk menemukan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sekitar 12.000 warga tercatat belum melakukan perekaman data. Akan kami validasi lagi," kata Ing Ramto, Selasa (22/11/2016).
Ing Ramto menjelaskan tidak adanya nomor akta kelahiran dalam formulir perekaman menjadi penyebab terjadinya selisih data hasil perekaman e-KTP dari Pemerintah Pusat dengan Dispendukcapil.
Menurut dia, berdasarkan keterangan dari pemohon yang sudah disisir, mereka lupa mengisi nomor akta kelahiran dalam formulir. Akibatnya, lanjut Ing Ramto, saat diinput ke database, warga itu dianggap belum memiliki e-KTP.
Ing Ramto menegaskan penyisiran sudah menuntaskan perekaman data e-KTP di 51 kelurahan di Solo, mulai dari kelurahan berpenduduk sedang hingga berpenduduk besar. Penyisiran tersebut telah dilakukan sejak awal Mei lalu.
Dia menargetkan validasi setelah kegiatan penyisiran bisa selesai sebelum 31 Desember 2016 mendatang. Dispendukcapil ingin memastikan semua warga Solo mengantongi e-KTP.
Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Solo, Subandi, mengatakan rekam ulang data diikuti penerimaan berkas penerbitan akta kelahiran. Dia menyebut Dispendukcapil bakal melaporkan hasil penyisiran ulang yang telah dilaksanakan kali ini kepada pemerintah pusat untuk penyesuaian data.