Esposin, SRAGEN - Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman menunggu laporan Inspektorat terkait pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perdagangan yang menerima aliran dana pengalihan kios Pasar Gondang. Bupati pun berjanji memberikan sanksi kepada PNS tersebut.
"Kita tunggu proses penyidikan oleh polisi. Inspektorat juga sedang melakukan investigasi. Bila terbukti bersalah, akan kami beri sanksi, pasti diberi sanksi," ujar Bupati saat ditemui wartawan di Gedung DPD Golkar Sragen, Selasa (7/7/2015).
Menurut dia, hingga Selasa siang belum ada laporan dari Inspektorat. Bupati mengatakan pemberian sanksi tidak perlu menunggu proses hukum oleh polisi.
"Sanksinya ada teguran lisan, tertulis, sampai penurunan pangkat. Banyak tahapannya," imbuh dia.
Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres, Kompol Yudy Arto Wiyono memastikan proses penyidikan kasus dugaan pengalihan kios Pasar Gondang terus berjalan.
Dia menyatakan proses hukum tetap dilakukan bila orang-orang yang menerima dana, mengembalikan uang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Sragen menyelidiki dugaan penjualan aset Pemkab Sragen berupa empat kios Pasar Gondang senilai Rp760 juta, yang diduga melibatkan pejabat Pemkab. Sejumlah saksi dimintai keterangan terkait kasus itu.