by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 26 Mei 2014 - 01:17 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, akhir pekan lalu, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya aparat Polresta Solo menyelidiki kasus itu sejak tujuh bulan lalu. Nyatanya, kasus tersebut tiba-tiba berhenti karena dinyatakan bukan perkara pidana.
Menurut Arist, tidak adanya penyelesaian kasus berarti sama halnya negara tidak memberikan hak konstitusional bagi As, anak dari Ni. Dia mengatakan, setiap anak berhak mengetahui dan dipelihara orang tuanya tanpa terkecuali.
“Kami tidak akan berhenti membantu anak tak berdosa ini [As] dalam mencari bapaknya. Anak ini bertanya-tanya kepada kami, kepada polisi, kepada kita semua, siapa bapak saya. Polisi belum memberi jawaban. Tapi kami tidak akan berhenti mencari jawaban itu sebelum dia mengetahui siapa sebenarnya bapaknya,” urai Arist didampingi Ni, pengacara Ni, Heru S. Notonegoro, dan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA), Naomi Werdisastro.
Menurut dia, satu-satunya cara untuk mengetahui jawaban itu adalah melaksanakan tes deoxyribo nucleic acid (DNA). Jalur tersebut harus ditempuh karena terlapor, Hardono, membantah menjadi ayah biologis anak keempat Ni tersebut. Anehnya, kata dia, polisi tidak pernah mencari alat bukti tersebut dengan cara tes DNA. Padahal, Ni telah membuat surat pernyataan dirinya siap memberi pengakuan di atas sumpah. Dites DNA pun dia siap. Bahkan, dia menyatakan siap dipenjara sebagai bentuk pertanggungjawabannya apabila hasil tes DNA tersebut nantinya menyebutkan As bukan anak terlapor.
“Terus apa yang dibutuhkan lagi? Mengapa sampai tujuh bulan tidak ada upaya itu? Dalam tes DNA harus ada kesepakatan antara As, Ni, dan terlapor. Oleh karena itu, kami meminta, mendorong penyelidik Polresta Solo merekomendasikan agar terlapor mau dites DNA. Kami pun siap memfasilitasi pelaksanaan tes DNA secara independen,” imbuh Arist.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dimintai tanggapan mengatakan tes DNA sebagaimana yang diminta Komnas PA merupakan tanggung jawab kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor. Apabila ada lembaga independen bersedia membantu proses tes DNA, Guntur mengucapkan terima kasih tanpa menyatakan akan menindaklanjuti hasil tes tersebut, jika tes DNA oleh lembaga independen benar-benar dilaksanakan.