Langganan

DKK Sukoharjo Kesulitan Deteksi Usaha Katering - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Asiska Riviyastuti Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 8 Maret 2013 - 10:04 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi katering. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO—Setiap usaha katering wajib memiliki surat Izin Laik Sehat (ILS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo. Namun DKK mengaku kesulitan mendeteksi usaha katering yang ada di Kota Makmur karena tidak semua usaha katering memasang papan nama.

Advertisement

“Oleh karena itu kami kesulitan dalam melakukan sosialisasi atau peringatan untuk mengajukan ILS. Padahal seharusnya setiap usaha katering harus mempunyai izin tersebut,” terang Kepala Seksi (Kasi) Registrasi, Akreditasi, Sertifikasi dan Farmasi Makanan dan Minuman (RAS dan Farmamin), Sahrodji, saat ditemui Esposin di kantornya, Kamis (7/3/2013).

Sahrodji mengungkapkan pihaknya kurang mengetahui kenapa pengusaha katering enggan mengajukan ILS.

“Mungkin ada yang benar-benar tidak tahu harus mendaftar usahanya ke DKK atau memang yang bersangkutan tidak mau mendaftar. Sedangkan yang sudah mengajukan ILS biasanya karena kesadaran pribadi atau persyaratan untuk bisa melakukan kerja sama dengan suatu instansi.”

Advertisement

Padahal menurut Sahrodji, syarat pengajuan ILS sangat mudah dan prosesnya cepat. Dia mengatakan, asalkan persyaratan sudah lengkap, kurang dari dua pekan ILS bisa keluar.

Keamanan Pangan

Sahrodji mengutarakan ILS berfungsi untuk melegalkan, memperkuat posisi dan menambah pengetahuan pengusaha katering mengenai keamanan pangan yang disajikan.

Advertisement

“Setelah pemilik katering mengajukan permohonan, kami akan menyurvei lokasi dan memberi arahan atau sosialisasi mengenai keamanan pangan, kebersihan, cara penyajian makanan supaya tidak mudah basi dan cara pengolahan makanan yang tepat,” tutur Sahrodji.

Sahrodji mengungkapkan usaha katering di Sukoharjo yang terdaftar sekitar 30. Terkait adanya dugaan katering di Sukoharjo yang menyebabkan gejala keracunan di Boyolali, pihaknya belum melakukan pemeriksaan. Sahrodji menuturkan hal tersebut lantaran belum ada laporan dan belum mengetahui lokasi usaha katering.

Sedangkan sanksi terkait belum mengajukan ILS adalah teguran. “Kalau untuk ILS biasanya hanya kami tegur untuk segera mengajukan [ILS], tidak sampai menutup usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, banyaknya kasus keracunan akhir-akhir ini kemungkinan dipengaruhi cuaca. Menurut dia, ada beberapa bakteri yang cocok dengan cuaca yang sangat mudah berubah.  “Kalau pengusaha katering mengajukan ILS, mereka [pengusaha katering] bisa tahu mengenai cara penyajian yang tepat baik mengenai tempat penyajian dan penyimpanan makanan yang tepat,” imbuhnya.

Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif